Kejaksaan Resmi Banding Putusan Ringan Kasus Uang Palsu Annar Sampetoding

 

Makassar — Kejaksaan Negeri Gowa mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Sungguminasa dalam perkara uang rupiah palsu yang menyeret terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding, mantan calon gubernur Sulawesi Selatan. Langkah itu menjadi bentuk penegasan sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menilai hukuman lima tahun penjara dan denda Rp300 juta terlalu ringan dibanding dampak kejahatan yang dilakukan terdakwa.

“Kami berkomitmen menuntut hukuman berat bagi pelaku kejahatan uang rupiah palsu. Banding ini kami ajukan untuk menjaga konsistensi terhadap tuntutan yang sudah kami sampaikan sebelumnya,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, di Makassar, Kamis, 9 Oktober 2025.

Majelis hakim sebelumnya menyatakan Annar terbukti melanggar Pasal 37 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yang merupakan dakwaan subsidiair dari JPU. Namun, vonis lima tahun penjara itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta delapan tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider satu tahun kurungan berdasarkan dakwaan primair Pasal 37 Ayat (1) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Vonis tersebut tidak mencerminkan keadilan yang setimpal dengan perbuatan terdakwa yang mengancam stabilitas sistem keuangan negara,” kata Soetarmi menegaskan.

Kasus yang menjerat Annar bermula pada 2022, ketika ia menyuruh Muhammad Syahruna mempelajari teknik pembuatan uang rupiah palsu. Annar bahkan mentransfer Rp287 juta untuk membeli peralatan dan bahan pencetakan. Alat itu kemudian dipasang di rumahnya di Jalan Sunu 3, Kota Makassar.

Awalnya, peralatan itu digunakan Syahruna untuk mencetak poster kampanye Annar yang berniat maju sebagai calon gubernur. Namun pada pertengahan 2024, Syahruna mulai mencetak uang palsu pecahan Rp100 ribu. Hasil cetakan belum sempurna sehingga Annar memerintahkan agar proses dihentikan dan alat dimusnahkan.

Belakangan, penyidik menemukan fakta bahwa peralatan tersebut sempat digunakan kembali oleh pihak lain yang masih berhubungan dengan Annar. Salah satunya, saksi Andi Ibrahim, yang datang ke rumah Annar pada Mei 2024 untuk mencari dukungan finansial pencalonannya sebagai Bupati Barru. Dari pertemuan itu, aktivitas pencetakan uang palsu berpindah ke Gedung Perpustakaan UIN Alauddin Makassar.

Menurut Kejati Sulsel, keterlibatan Annar tidak dapat dianggap ringan. Ia disebut sebagai pihak yang memfasilitasi pendanaan, sarana, dan ide pembuatan uang palsu, meskipun kemudian meminta alat dimusnahkan.

“Perbuatan terdakwa sudah memenuhi unsur kesengajaan dalam membantu dan menyuruh orang lain melakukan tindak pidana uang palsu. Banding ini kami ajukan agar majelis hakim di tingkat berikutnya memberi putusan yang lebih proporsional dan memberikan efek jera,” ujar Soetarmi.

Kejaksaan berharap, proses di tingkat banding dapat menegaskan kembali pentingnya perlindungan terhadap keaslian mata uang sebagai simbol kedaulatan negara. (Thamrin/Eka)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Yang Mungkin Anda Sukai
Jejak Panjang Hamsul HS: Dari Vonis Penipuan Miliaran hingga Praperadilan yang Membatalkan Status Tersangka TPPU

Jejak Panjang Hamsul HS: Dari Vonis Penipuan Miliaran hingga Praperadilan yang Membatalkan Status Tersangka TPPU

Kejati Sulsel Tekan Celah Korupsi di Sektor Karantina

Kejati Sulsel Tekan Celah Korupsi di Sektor Karantina

ACC Sulawesi Desak Penegak Hukum Tuntas Tangani Kasus TPPU Sulfikar

ACC Sulawesi Desak Penegak Hukum Tuntas Tangani Kasus TPPU Sulfikar

error: Special Content !