Kejari Luwu Tetapkan Kades Lampuara dan Dua Perangkatnya Tersangka Korupsi Dana Desa Rp239 Juta

Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu menetapkan tiga perangkat Desa Lampuara, Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2022–2024.

Luwu — Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu menetapkan tiga perangkat Desa Lampuara, Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2022–2024. Ketiganya diduga memanipulasi laporan pertanggungjawaban keuangan desa hingga menimbulkan kerugian negara senilai Rp239,6 juta.

Penetapan tersangka dilakukan pada 2 Oktober 2025 setelah tim penyidik Kejari Luwu menemukan dua alat bukti yang sah. Hasil gelar perkara dan laporan perhitungan kerugian negara oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Luwu dengan Nomor: 700/191/ITDA/PDTT/IX/2025 menunjukkan adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana pembangunan desa tersebut.

“Kami telah menetapkan tiga tersangka setelah penyidik memastikan terpenuhinya unsur perbuatan melawan hukum dan adanya kerugian keuangan negara,” ujar Kasi Intelijen Kejari Luwu, Andi Ardi Aman, dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 7 Oktober 2025.

Ketiga tersangka masing-masing yakni:

1. AN, Kepala Desa Lampuara, berdasarkan surat penetapan Nomor TAP-2324/P.4.35.4/Fd.2/10/25.

2. AR, Sekretaris Desa Lampuara, berdasarkan surat penetapan Nomor TAP-2325/P.4.35.4/Fd.2/10/25.

3. R, Bendahara Desa Lampuara, berdasarkan surat penetapan Nomor TAP-2326/P.4.35.4/Fd.2/10/25.

Menurut penyidik, modus yang digunakan para tersangka adalah memanipulasi laporan pertanggungjawaban Dana Desa, di mana terdapat perbedaan mencolok antara dokumen laporan dengan realisasi penggunaan anggaran di lapangan. Dugaan itu terjadi secara bersama-sama selama tiga tahun anggaran terakhir.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangka melanggar Pasal 2 jo. Pasal 18 atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Kejari Luwu menegaskan penetapan tersangka ini merupakan bentuk komitmen lembaga dalam mengawal pengelolaan Dana Desa agar transparan dan akuntabel.

“Dana Desa adalah instrumen pembangunan yang harus dipertanggungjawabkan dengan benar, bukan dijadikan ajang memperkaya diri,” tegas Andi Ardi Aman.

Penyidik Kejari Luwu kini tengah mempersiapkan tahapan pemeriksaan lanjutan terhadap para tersangka sebelum berkas perkara dilimpahkan ke tahap penuntutan. (Eka)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Yang Mungkin Anda Sukai
Jejak Panjang Hamsul HS: Dari Vonis Penipuan Miliaran hingga Praperadilan yang Membatalkan Status Tersangka TPPU

Jejak Panjang Hamsul HS: Dari Vonis Penipuan Miliaran hingga Praperadilan yang Membatalkan Status Tersangka TPPU

Kejaksaan Resmi Banding Putusan Ringan Kasus Uang Palsu Annar Sampetoding

Kejaksaan Resmi Banding Putusan Ringan Kasus Uang Palsu Annar Sampetoding

Kejati Sulsel Tekan Celah Korupsi di Sektor Karantina

Kejati Sulsel Tekan Celah Korupsi di Sektor Karantina

error: Special Content !