BATAM – Skandal korupsi pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa pemanduan dan penundaan kapal di Batam kembali menyeret nama baru. Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menetapkan LY, eks Direktur Operasional PT Bias Delta Pratama (BDP), sebagai tersangka setelah penyidik menemukan bukti kuat keterlibatannya dalam praktik yang merugikan negara hingga Rp4,5 miliar.
LY resmi ditahan sejak Jumat 30 September 2025 dan akan mendekam di Rutan Kelas I Tanjungpinang selama 20 hari pertama.
“Tersangka menjalankan kegiatan pemanduan dan penundaan kapal tanpa dasar perjanjian resmi dengan BP Batam. Negara kehilangan hak bagi hasil 20 persen dari pendapatan jasa tersebut,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, Jumat (3/10/2025).
Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepri mengonfirmasi kerugian negara mencapai sekitar Rp4,5 miliar. Dana itu seharusnya masuk ke kas negara sebagai PNBP, namun tak pernah disetorkan.
Kasus ini mempertegas pola korupsi di sektor pelabuhan Batam yang selama bertahun-tahun disebut rawan praktik penyalahgunaan kewenangan. Sebelumnya, beberapa pengusaha dan pejabat telah divonis bersalah dalam perkara serupa, mulai dari direktur perusahaan pelayaran hingga pejabat pelabuhan.
Penyidik Kejati Kepri juga telah menggeledah kantor PT BDP di kawasan Batu Ampar, menyita tiga kontainer dokumen yang diyakini berkaitan dengan praktik ilegal tersebut.
Atas perbuatannya, LY dijerat dengan pasal berlapis Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jaksa menegaskan penahanan dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. “Perkara ini segera kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang,” ujar Yusnar. (Thamrin/Eka)