Makassar — Rutan Kelas I Makassar bersama jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan hadir dalam pembukaan Rapat Koordinasi Aparat Penegak Hukum (Rakor APH) yang digelar untuk membahas implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
KUHP yang baru, hasil perdebatan panjang dan revisi bertahun-tahun, diproyeksikan pemerintah sebagai tonggak penting menuju sistem hukum yang lebih adil, humanis, dan berkeadilan. Namun, penerapannya tidak lepas dari perdebatan publik. Sebagian pihak menilainya sebagai langkah modernisasi dari warisan hukum kolonial, sementara sebagian lain mengkhawatirkan potensi pembatasan terhadap kebebasan sipil.
Dalam forum itu, jajaran Pemasyarakatan Makassar menegaskan komitmennya mendukung penerapan KUHP baru, sekaligus menempatkan lembaga pemasyarakatan sebagai bagian tak terpisahkan dari sistem peradilan pidana terpadu.
“Koordinasi ini bukan sekadar prosedural, melainkan fondasi agar KUHP dapat dijalankan sesuai tujuan—responsif terhadap perkembangan zaman tanpa kehilangan nilai keadilan,” ujar salah seorang pejabat.
Rakor APH sendiri menjadi wadah untuk menyatukan pemahaman lintas institusi—hakim, jaksa, kepolisian, hingga pemasyarakatan. Di tengah tantangan penegakan hukum yang kerap terfragmentasi, langkah ini dipandang krusial.
Pertanyaan yang mengemuka kini bukan hanya seberapa jauh KUHP baru dapat menata sistem hukum, tetapi juga apakah ia mampu benar-benar menghadirkan keadilan yang humanis tanpa mempersempit ruang kebebasan warga. Jawaban atas hal itu akan membentuk wajah hukum Indonesia di tahun-tahun mendatang. (Eka)