Korupsi di Tengah Pandemi: Pejabat dan Pengusaha di Makassar Dituntut Penjara atas Penyalahgunaan Anggaran Covid-19

Eks Kadis Dinsos hingga rekanan dalam kasus dugaan korupsi anggaran bansos Covid-19 dituntut penjara 1,5 hingga 5 tahun oleh Jaksa Penuntut umum pada Kejati Sulsel.

Makassar– Ketika kota-kota di seluruh dunia tengah berjibaku menghadapi gelombang awal pandemi Covid-19 pada 2020, pejabat publik di Makassar justru diduga mengubah krisis itu menjadi kesempatan meraup keuntungan.

Pada Kamis 11 September 2025, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menuntut tujuh terdakwa dengan hukuman penjara hingga lima tahun serta kewajiban membayar uang pengganti yang nilainya mencapai miliaran rupiah.

Menurut jaksa, para terdakwa mulai dari mantan Kepala Dinas Sosial Makassar hingga sejumlah direktur perusahaan rekanan secara bersama-sama melakukan penyalahgunaan anggaran pengadaan barang yang seharusnya digunakan untuk penanganan keadaan darurat.

Dugaan kerugian negara mencapai lebih dari Rp5,28 miliar, sebuah angka yang bagi banyak warga, setara dengan hilangnya akses bantuan ketika masyarakat sedang berada dalam ketidakpastian hidup akibat pandemi.

Tuntutan terhadap para terdakwa didasarkan pada Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta dikaitkan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal-pasal tersebut menjerat setiap orang yang secara bersama-sama menyalahgunakan kewenangan atau sarana untuk memperkaya diri sendiri maupun orang lain, sehingga merugikan keuangan negara.

Rincian tuntutan mencakup beragam vonis, di antaranya Mukhtar Tahir, mantan Kepala Dinas Sosial, menghadapi ancaman paling berat yakni lima tahun penjara dan uang pengganti hampir Rp1 miliar, sementara terdakwa lain seperti direktur perusahaan swasta dituntut hukuman mulai dari 1,5 hingga 4,5 tahun penjara. Denda puluhan hingga ratusan juta rupiah juga menyertai tuntutan tersebut.

Kejaksaan menegaskan bahwa tindak pidana ini terjadi antara April hingga Agustus 2020, masa kritis ketika pemerintah lokal berupaya keras menyalurkan bantuan kepada masyarakat yang terdampak.

“Para terdakwa telah menyalahgunakan pengadaan barang untuk penanganan keadaan siaga darurat Covid-19,” kata Soetarmi, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel.

Kasus ini menyoroti sebuah ironi, di saat sebagian warga menunggu bantuan untuk bertahan hidup, pejabat publik dan rekanan justru diduga mempermainkan dana darurat.

Proses peradilan yang kini berlangsung di Pengadilan Tipikor Makassar bukan hanya menguji batas hukum, tetapi juga menjadi cermin bagaimana integritas pejabat diuji pada saat bangsa menghadapi krisis terbesar abad ini. (Eka)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Yang Mungkin Anda Sukai
Empat Petugas Rutan Pangkep Masuk Satops Patnal

Empat Petugas Rutan Pangkep Masuk Satops Patnal

Klinik Lapas Narkotika Sungguminasa Capai Standar Tertinggi Kemenkes

Klinik Lapas Narkotika Sungguminasa Capai Standar Tertinggi Kemenkes

Lapas Maros Beri Penghargaan Petugas Teladan

Lapas Maros Beri Penghargaan Petugas Teladan

error: Special Content !