Kejagung Sita Aset Rp510 Miliar Terkait Skandal Kredit Sritex

Kejagung Sita Aset Rp510 Miliar Terkait Skandal Kredit Sritex.

Jakarta – Dalam langkah besar memerangi korupsi kelas kakap, Kejaksaan Agung Indonesia menyita aset tanah senilai sekitar Rp510 miliar milik tersangka Iwan Setiawan Lukminto (ISL), salah satu tokoh kunci dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada raksasa tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).

Penyitaan, yang dilakukan Rabu (10/9/2025) di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, menandai eskalasi terbaru dalam penyelidikan skandal keuangan yang mengguncang sektor perbankan BUMN dan BPD di Indonesia. Kejaksaan menyebut aset tersebut terkait erat dengan tindak pidana pencucian uang yang berhubungan dengan kasus kredit Sritex.

“Penyitaan ini berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terhubung dengan kasus kredit Sritex. Tim penyidik juga memasang plang sita di sejumlah bidang tanah,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (11/9/2025).

Menurut Kejaksaan, langkah hukum ini didasarkan pada Penetapan Izin Penyitaan Pengadilan Negeri Sukoharjo Nomor 203/PenPid.B-SITA/2025/PN Skh tertanggal 8 Agustus 2025, serta Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan JAM Pidsus Nomor 261/F.2/Fd.2/08/2025 tertanggal 14 Agustus 2025.

Aset yang disita mencakup 57 bidang tanah atas nama Iwan Setiawan di berbagai kelurahan di Sukoharjo, 94 bidang tanah atas nama istrinya, Megawati, serta satu bidang tanah Hak Guna Bangunan atas nama PT Sukoharjo Multi Indah Textile Mill. Secara keseluruhan, Kejaksaan telah menyita 152 bidang tanah di Sukoharjo, 1 bidang tanah di Surakarta, 5 bidang tanah di Karanganyar, dan 6 bidang tanah di Wonogiri, dengan total luas 50,02 hektare.

Kejaksaan menegaskan penyitaan ini merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian negara akibat kasus kredit bermasalah Sritex yang menyeret sejumlah bank pelat merah.

“Penyitaan ini kami lakukan secara profesional dan akuntabel, demi kepentingan penyidikan dan pemulihan kerugian negara,” tegas Anang.

Kasus Sritex kini menjadi salah satu ujian terbesar bagi lembaga penegak hukum Indonesia dalam membuktikan keseriusan negara memberantas korupsi sistemik yang melibatkan korporasi besar dan perbankan nasional. (Thamrin/Eka)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Yang Mungkin Anda Sukai
Empat Petugas Rutan Pangkep Masuk Satops Patnal

Empat Petugas Rutan Pangkep Masuk Satops Patnal

Klinik Lapas Narkotika Sungguminasa Capai Standar Tertinggi Kemenkes

Klinik Lapas Narkotika Sungguminasa Capai Standar Tertinggi Kemenkes

Lapas Maros Beri Penghargaan Petugas Teladan

Lapas Maros Beri Penghargaan Petugas Teladan

error: Special Content !