Kejagung Dalami Peran Perusahaan Teknologi dalam Kasus Korupsi Digitalisasi Pendidikan

Kejagung Dalami Peran Perusahaan Teknologi dalam Kasus Korupsi Digitalisasi Pendidikan.

Jakarta- Empat nama dari perusahaan teknologi dipanggil Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk dimintai keterangan dalam penyidikan dugaan korupsi program Digitalisasi Pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Mereka adalah AK dari PT Aneka Sakti Bakti (ASABA), LSL dari PT Tera Data Indonesia Tbk, KM dari PT Global Digital Niaga, dan ANW dari PT Tritunggal Jaya Komputindo.

Pemeriksaan yang dilakukan pada Selasa (9/9/2025) menandai langkah lanjutan penyidik dalam menelusuri aliran keputusan pengadaan barang yang menelan anggaran hampir Rp10 triliun.

“Keterangan para saksi sangat penting, khususnya untuk menegaskan peran tersangka Mulyatsyah,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna.

Kasus ini mencuat dari proyek pengadaan perangkat TIK, termasuk laptop Chromebook, yang sejak awal disebut sarat rekayasa spesifikasi. Penyidik menduga terjadi persekongkolan dengan pihak swasta hingga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp1,9 triliun.

Kejagung menegaskan, sejak awal, tim teknis diarahkan untuk memilih sistem operasi tertentu meski analisis kebutuhan menunjukkan hasil berbeda.

“Indikasi penyalahgunaan kewenangan ini terus kami dalami,” tambah Anang.

Sejak ditingkatkan ke tahap penyidikan pada Mei 2025, puluhan saksi sudah diperiksa. Empat orang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka, di antaranya mantan pejabat internal Kemendikbudristek dan konsultan teknologi.

Awal September, mantan Mendikbudristek periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, resmi menyusul sebagai tersangka kelima. Ia diduga berperan dalam regulasi yang mengunci penggunaan Chromebook. Nadiem kini ditahan 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejagung.

Dengan pemeriksaan terbaru ini, Kejagung menegaskan tidak menutup kemungkinan ada tersangka tambahan. “Fokus kami tetap, menuntaskan perkara, mengungkap semua peran, dan memulihkan kerugian negara,” ujar Anang. (Thamrin/Eka)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Yang Mungkin Anda Sukai
Empat Petugas Rutan Pangkep Masuk Satops Patnal

Empat Petugas Rutan Pangkep Masuk Satops Patnal

Klinik Lapas Narkotika Sungguminasa Capai Standar Tertinggi Kemenkes

Klinik Lapas Narkotika Sungguminasa Capai Standar Tertinggi Kemenkes

Lapas Maros Beri Penghargaan Petugas Teladan

Lapas Maros Beri Penghargaan Petugas Teladan

error: Special Content !