Palembang– Kasus dugaan korupsi pembangunan Light Rail Transit (LRT) Sumatera Selatan memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi Sumsel resmi memindahkan tersangka PB, mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan periode 2016–2017, dari Rutan Salemba ke Rutan Kelas I Palembang, Selasa, 9 September 2025.
Pemindahan itu menandai fokus penyidikan yang kian mengerucut ke peran PB dalam proyek strategis nasional yang sempat digadang-gadang sebagai ikon transportasi modern di Palembang. “Pemindahan tersangka ini untuk kepentingan penyidikan perkara dugaan korupsi LRT Sumsel,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari.

Nama PB bukan sosok baru dalam daftar panjang kasus korupsi sektor perkeretaapian. Sebelumnya, ia sudah divonis 7 tahun 6 bulan penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp2,6 miliar dalam perkara jalur kereta Besitang–Langsa. Kini, ia kembali harus mempertanggungjawabkan dugaan praktik serupa di Sumatera Selatan.
Dalam perkara LRT, PB diduga bersekongkol dengan PT Waskita Karya untuk menunjuk PT Perencana Djaja sebagai vendor perencanaan. Namun, pekerjaan tak pernah benar-benar dilaksanakan. Dari rekayasa itu, PB diduga menerima aliran dana hasil mark-up proyek.
Kejati Sumsel mencatat, empat tersangka lain sudah lebih dulu divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Palembang pada Mei 2025. Sementara PB baru akan memasuki proses tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Palembang untuk segera disidangkan.
“Selain kasus di Jakarta, PB juga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam proyek LRT Sumsel ini,” ujar Vanny.
Kasus ini sekaligus menambah daftar panjang proyek infrastruktur strategis yang tercoreng praktik korupsi di balik kemegahannya. (Thamrin/Eka)