BANTAENG – PT Huadi Nickel-Alloy Indonesia akhirnya angkat bicara terkait polemik Perjanjian Bersama (PB) yang dinilai tidak dijalankan perusahaan oleh sejumlah buruh.
Dalam pernyataan resmi yang ditandatangani Direktur Utama PT Huadi, Jos Stefan Hideky, Senin (8/9/2025), manajemen menegaskan tetap berpegang pada kesepakatan yang telah ditandatangani bersama serikat buruh dengan disaksikan Bupati Bantaeng, Kapolres, Dinas Ketenagakerjaan, serta Dewan Pengawas Ketenagakerjaan Sulsel.
“Perusahaan berkomitmen membayar pesangon sesuai aturan dan kesepakatan yang berlaku,” ujar Jos dalam keterangannya.
Jos menekankan lima poin penting yang menjadi sikap resmi perusahaan. Pertama, manajemen tetap berpegang pada Perjanjian Bersama yang telah disahkan dan disaksikan pemangku kepentingan terkait.
Kedua, penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 dijadikan dasar bagi karyawan yang memilih jalur pemutusan hubungan kerja (PHK) maupun yang tidak bersedia dirumahkan, sebagaimana kesepakatan sebelumnya.
“Perusahaan menerapkan kebijakan efisiensi karena mengalami kerugian sebagaimana Pasal 43 Ayat (1) PP Nomor 35 Tahun 2021,” jelas Jos.
Ia menambahkan, sebagian karyawan telah menerima pesangon PHK sesuai aturan yang berlaku. Manajemen memastikan komitmen pembayaran kewajiban tetap berjalan.
“Kami sampaikan sudah ada sebagian karyawan yang menerima sesuai aturan perusahaan terkait pesangon PHK sebagaimana diatur undang-undang. Kami berkomitmen dalam hal pesangon tersebut,” tegasnya.
Selain itu, PT Huadi juga membuka ruang penyelesaian bagi buruh yang menolak keputusan PHK. Manajemen menyatakan siap menempuh mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai jalur hukum.
“Buruh yang telah mendapatkan surat pemberitahuan PHK dan menyatakan menolak, harus membuat surat penolakan. Selanjutnya dilakukan mekanisme penyelesaian perselisihan sesuai aturan yang berlaku,” pungkas Jos.(*)