Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Chromebook

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Jadi Tersangka Korupsi Chromebook, Negara Rugi Hampir Rp2 Triliun.

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim (NAM), resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek. Kejaksaan Agung menyebut, modus yang dilakukan Nadiem membuat negara berpotensi merugi hingga Rp1,98 triliun.

Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) mengumumkan penetapan tersangka ini pada Kamis, 4 September 2025. Penetapan dilakukan setelah pemeriksaan terhadap 120 saksi, 4 ahli, serta alat bukti berupa dokumen dan barang bukti yang menguatkan keterlibatan Nadiem.

“Berdasarkan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan NAM selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024 sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan Chromebook,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, Kamis (4/9/2025).

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Jadi Tersangka Korupsi Chromebook, Negara Rugi Hampir Rp2 Triliun.

Modus korupsi bermula pada Februari 2020, ketika Nadiem menggelar pertemuan dengan pihak Google Indonesia. Dari pertemuan itu disepakati penggunaan ChromeOS dan Chrome Devices Management (CDM) dalam program digitalisasi pendidikan. Arahan tersebut kemudian dijalankan melalui rapat internal tertutup bersama pejabat Kemendikbud, yang secara khusus diarahkan agar pengadaan perangkat TIK menggunakan Chromebook.

Padahal, uji coba Chromebook pada 2019 sudah dinyatakan gagal dan tidak sesuai kebutuhan sekolah di wilayah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal). Namun, demi meloloskan produk Google, Nadiem diduga menginstruksikan jajarannya menyusun juknis dan juklak dengan spesifikasi yang langsung mengunci pada ChromeOS.

Puncaknya, pada Februari 2021, ia menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Reguler Bidang Pendidikan. Dalam lampiran aturan tersebut, spesifikasi ChromeOS sudah tertera jelas, yang membuat pengadaan perangkat otomatis hanya bisa diarahkan pada Chromebook.

Akibat perbuatan ini, potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,98 triliun. Angka tersebut masih menunggu penghitungan final oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Atas perbuatannya, Nadiem dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk kepentingan penyidikan, penyidik menahan Nadiem selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, terhitung mulai Kamis, 4 September 2025. (Eka)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Yang Mungkin Anda Sukai
Empat Petugas Rutan Pangkep Masuk Satops Patnal

Empat Petugas Rutan Pangkep Masuk Satops Patnal

Klinik Lapas Narkotika Sungguminasa Capai Standar Tertinggi Kemenkes

Klinik Lapas Narkotika Sungguminasa Capai Standar Tertinggi Kemenkes

Lapas Maros Beri Penghargaan Petugas Teladan

Lapas Maros Beri Penghargaan Petugas Teladan

error: Special Content !