OTT Kemenaker, KPK Umumkan 11 Tersangka dan Sita 22 Kendaraan

Foto bersumber dari Instagram KPK.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan Sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan, penindakan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai pungutan liar dalam penerbitan sertifikat K3.

“Seharusnya tarif resmi hanya Rp275 ribu. Namun di lapangan, pekerja harus membayar hingga Rp6 juta melalui modus memperlambat, mempersulit, bahkan tidak memproses permohonan,” ungkap Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (22/8).

Setyo menekankan, praktik pemerasan tersebut sangat ironis karena justru menyulitkan buruh dan pekerja yang mestinya dilindungi hak keselamatannya.

“Biaya Rp6 juta itu dua kali lipat dari rata-rata upah minimum yang diterima buruh. Ini jelas memberatkan,” tambahnya.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu menjelaskan kronologi operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung pada 20–21 Agustus 2025 di beberapa lokasi di Jakarta.

“Tim KPK mengamankan 14 orang, termasuk pejabat di Direktorat Bina K3 serta pihak perusahaan jasa penyelenggara sertifikasi K3. Dari hasil pemeriksaan, 11 orang ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Asep.

Kesebelas tersangka tersebut masing-masing inisial IBM, GAH, SB, AK, IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan), FRZ, HS, SKP, SUP, TEM, dan MM. Mereka terdiri dari pejabat kementerian, staf, hingga pihak swasta yang berperan sebagai perantara.

Foto bersumber dari Instagram KPK.

Selain itu, KPK juga menyita sejumlah barang bukti bernilai tinggi. “Ada 22 kendaraan bermotor, baik roda empat maupun roda dua, uang tunai sekitar Rp170 juta, serta pecahan mata uang asing. Praktik ini diperkirakan sudah berlangsung sejak 2019 dengan nilai aliran dana mencapai Rp81 miliar,” papar Asep.

KPK menemukan bahwa dana hasil pemerasan digunakan untuk pembelian aset mewah, kendaraan, hingga penyertaan modal di beberapa perusahaan.

“Salah satu tersangka, IBM, menerima sekitar Rp69 miliar yang kemudian dialirkan ke berbagai pihak, termasuk pejabat di kementerian,” kata Asep.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan/atau b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Para tersangka ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 22 Agustus hingga 10 September 2025.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan, penindakan ini bukan bentuk pengalihan isu sebagaimana tudingan di media sosial.

“Kami menargetkan kasus berdasarkan laporan masyarakat, bukan individu tertentu. Jadi tidak benar OTT ini untuk mengalihkan isu,” tegasnya.

Setyo berharap, penegakan hukum ini menjadi peringatan bagi kementerian lain agar serius mengawasi layanan publik.

“Menteri harus turun tangan mengawasi agar pelayanan perizinan mudah, cepat, dan murah. Jangan sampai pejabat justru membiarkan atau menikmati hasil pungli yang merugikan masyarakat,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Yang Mungkin Anda Sukai
Empat Petugas Rutan Pangkep Masuk Satops Patnal

Empat Petugas Rutan Pangkep Masuk Satops Patnal

Klinik Lapas Narkotika Sungguminasa Capai Standar Tertinggi Kemenkes

Klinik Lapas Narkotika Sungguminasa Capai Standar Tertinggi Kemenkes

Lapas Maros Beri Penghargaan Petugas Teladan

Lapas Maros Beri Penghargaan Petugas Teladan

error: Special Content !