Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Jasa Kepelabuhanan atas Kapal Rig SETIA di wilayah Kabupaten Bintan.
Penetapan tersangka dilakukan oleh Tim Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bintan pada Kamis, 14 Agustus 2025 kemarin, setelah melalui proses penyidikan intensif yang melibatkan pemeriksaan terhadap 22 orang saksi serta penyitaan 544 bundel dokumen sebagai barang bukti.
Empat tersangka yang ditetapkan yakni masing-masing inisial R.P selaku Direktur PT PAB, inisial I.S selaku Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Tanjunguban periode Juni 2021-Februari 2023, inisial M selaku Kepala Seksi Kesyahbandaran KUPP Tanjunguban periode Maret 2021-Mei 2023, inisial S.N selaku Kepala Seksi Lalu Lintas KUPP Tanjunguban periode 2021 hingga 2024.
Para tersangka sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi. Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan status mereka sebagai tersangka.
“Penetapan ini dilakukan setelah proses penyidikan yang mendalam dan profesional. Kami telah mengumpulkan alat bukti yang cukup sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bintan Roi Baringin Tambunan, Jumat (15/8/2025).
Dalam perkara ini, para tersangka diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 Ayat (1) huruf a dan b, Pasal 5 Ayat (2), Pasal 11, dan Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Lebih lanjut, Roi menyampaikan bahwa keempat tersangka akan ditahan di Rutan Kelas I Tanjungpinang selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Penahanan ini kami lakukan untuk memperlancar proses penyidikan dan mencegah kemungkinan adanya upaya menghilangkan barang bukti,” tambah Roi.
Kejaksaan Negeri Bintan menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas segala bentuk penyimpangan dan korupsi yang merugikan keuangan negara, khususnya di sektor PNBP jasa kepelabuhanan yang menjadi salah satu sumber pendapatan negara penting.