Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terhadap para kepala desa di Kecamatan Pagar Gunung, Kabupaten Lahat.
Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Tim Penyidik Pidana Khusus Kejati Sumsel pada Kamis, 24 Juli 2025, di Kantor Camat Pagar Gunung.
Dalam OTT tersebut, penyidik mengamankan satu orang aparatur sipil negara (ASN), satu Ketua Forum Kepala Desa (Kades), dan 20 kepala desa.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menyampaikan bahwa OTT tersebut dilanjutkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-17/L.6/Fd.1/07/2025.
“Kami telah menetapkan dua tersangka, yakni N selaku Ketua Forum Kades dan JS sebagai Bendahara Forum Kades Kecamatan Pagar Gunung,” ujar Vanny dalam keterangannya kepada media, Jumat (25/7/2025).
Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan kedua tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Kelas I Palembang, terhitung sejak 25 Juli hingga 13 Agustus 2025.
Motif dan Modus Pemerasan
Menurut penyidikan Kejati Sumsel, para tersangka berdalih bahwa pengumpulan dana forum tersebut digunakan untuk keperluan kegiatan sosial dan ajang silaturahmi dengan sejumlah instansi pemerintah.
Namun, dalam praktiknya, modus operandi yang dijalankan adalah dengan meminta iuran wajib sebesar Rp7 juta per tahun dari masing-masing kepala desa. Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp3,5 juta sudah dipungut sebagai pembayaran tahap awal.
Uang yang dipungut berasal dari Dana Desa, sehingga masuk dalam kategori keuangan negara.
“Dana yang dipungut itu berasal dari anggaran Dana Desa. Itu seharusnya dinikmati oleh masyarakat, bukan digunakan secara kolektif tanpa dasar hukum yang jelas,” tegas Vanny.
Lebih lanjut, Kejati menyebut bahwa praktik ini tidak hanya terjadi di tahun 2025, namun diduga telah berlangsung sejak tahun-tahun sebelumnya. Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 20 orang saksi.
Dugaan Aliran Dana ke APH Didalami
Kejaksaan juga membuka kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk aparat penegak hukum (APH), dalam aliran dana tersebut. Dugaan ini kini tengah didalami oleh tim penyidik.
“Kami mendalami dugaan adanya aliran dana ke APH dan tidak menutup kemungkinan akan ada pihak lain yang dimintai pertanggungjawaban,” ungkap Vanny.
Terhadap kedua tersangka, penyidik menerapkan beberapa pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yakni: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor, Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor, Atau Pasal 12 huruf e, dan Atau Pasal 11 UU Tipikor.
Terkait upaya hukum kedepan, Kejati Sumsel menegaskan bahwa perkara ini bukan hanya soal nilai kerugian keuangan negara yang mencapai sekitar Rp65 juta, tetapi lebih pada dampak korupsi yang menggerogoti hak masyarakat atas manfaat Dana Desa.
Kejaksaan juga menyampaikan komitmen untuk terus melakukan pendampingan terhadap kepala desa dalam pengelolaan Dana Desa, melalui bidang Intelijen dan Perdata-Tata Usaha Negara (Datun), guna mendorong tata kelola yang bersih dan transparan.
“Ini bukan hanya tentang nilai kerugiannya yang Rp65 juta, tapi bagaimana korupsi membuat Dana Desa tidak bisa dinikmati masyarakat,” tegas Kasi Penkum. (*/Thamrin)