Lahat – Suasana Kantor Camat Pagar Gunung mendadak mencekam pada Kamis siang, 24 Juli 2025. Tim Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) secara tiba-tiba menggerebek lokasi dalam operasi senyap yang belakangan diketahui sebagai bagian dari Operasi Tangkap Tangan (OTT). Dari penggerebekan itu, total 22 orang diamankan, termasuk 20 Kepala Desa, satu ASN, dan satu Ketua Forum APDESI.
“OTT ini atas seizin dan perintah langsung Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, karena kami mencium adanya dugaan aliran dana dari ADD kepada oknum penegak hukum,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, dalam keterangannya kepada media.
OTT tersebut dilakukan di tengah dugaan serius bahwa dana yang bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD) disalahgunakan untuk menyetor sejumlah uang kepada pihak-pihak yang mengaku sebagai aparat penegak hukum. Sejumlah amplop berisi uang tunai disita sebagai barang bukti awal yang akan menjadi bahan pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami menduga kuat bahwa dana yang dikumpulkan para kepala desa berasal dari ADD yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kepentingan desa, bukan untuk memenuhi permintaan pihak-pihak yang mengatasnamakan APH,” tegas Vanny.
Operasi ini bukan hanya menyentuh sisi hukum, tetapi juga mengguncang ekosistem kepercayaan di tingkat akar rumput, terutama di Kecamatan Pagar Gunung. Para kepala desa yang diamankan diketahui datang ke kantor camat dengan agenda koordinasi rutin, namun berujung pada penindakan hukum yang mengejutkan.
“Penyidik masih terus mendalami aliran dana ini. Kami juga akan menelusuri, sudah berapa kali pola seperti ini terjadi, dan siapa saja yang menikmati hasilnya,” lanjut Vanny, memberi sinyal bahwa kasus ini tak berhenti di tangan para kepala desa saja.
Dalam siaran persnya, pihak Kejati Sumsel juga mengimbau para perangkat desa di wilayah lain untuk tidak mudah tunduk pada tekanan atau permintaan yang mengatasnamakan penegak hukum.
“Gunakan dana desa sesuai hasil Musrenbangdes. Jika ragu, minta pendampingan Kejari melalui Program Jaga Desa di Seksi Intelijen atau bantuan hukum melalui Seksi Datun,” saran Vanny.
OTT ini menjadi pengingat keras bahwa pengelolaan keuangan desa tidak bisa dilakukan secara asal-asalan. Apalagi jika mulai tercampur dengan kepentingan eksternal yang menggerus integritas aparat desa.
“Dengan kejadian ini, kami ingin memberi pelajaran nyata. Tidak boleh lagi ada kepala desa yang merasa aman saat menyalahgunakan dana publik, apalagi dengan dalih tekanan dari oknum penegak hukum,” tutupnya tegas.
Kini, proses pemeriksaan intensif terhadap para pihak yang diamankan sedang berlangsung di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Tim penyidik berjanji akan membuka tabir permainan kotor ini hingga ke akar-akarnya. Publik pun menanti, sejauh mana kasus ini akan mengungkap praktik yang mungkin telah lama membudaya dalam sunyi. (*/Thamrin)