Kasus dugaan korupsi proyek digitalisasi desa di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menyerahkan dua tersangka kasus obstruction of justice ke Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin pada Selasa pagi, 15 Juli 2025.
Kedua tersangka tersebut adalah MO, seorang penasihat hukum, dan MH, Kepala Seksi Program Pembangunan Ekonomi Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Muba. Keduanya diduga kuat menghalangi proses penyidikan dalam kasus korupsi proyek pembangunan dan pengelolaan jaringan komunikasi serta informasi lokal desa yang berlangsung selama kurun 2019 hingga 2023.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II ini menandai proses peralihan kewenangan dari penyidik ke penuntut umum. Artinya, kasus ini akan segera dilimpahkan ke pengadilan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, di Palembang.
Vanny menjelaskan bahwa keduanya akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 15 Juli hingga 3 Agustus 2025, di Rutan Kelas I Pakjo Palembang.
“Jaksa penuntut umum dari Kejari Musi Banyuasin tengah menyusun surat dakwaan dan melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Palembang Kelas IA Khusus,” imbuhnya.
Proyek yang menjadi pangkal perkara ini sejatinya dimaksudkan untuk memperkuat digitalisasi desa lewat infrastruktur jaringan informasi. Namun, alih-alih memperkuat layanan publik, proyek tersebut justru menjadi ladang korupsi. Sejumlah tersangka telah ditetapkan sebelumnya, termasuk dari kalangan pejabat teknis dan pihak rekanan.
Penahanan terhadap MO dan MH dinilai menjadi sinyal kuat bahwa kejaksaan serius menelusuri seluruh jalur hambatan dalam pengungkapan kasus ini termasuk dugaan intervensi hukum oleh oknum yang seharusnya menjadi penegak dan pembina masyarakat.
Dengan penyerahan tahap II yang telah dilakukan, publik kini menanti persidangan yang diharapkan bisa membongkar lebih jauh skema korupsi berjaringan di balik proyek digitalisasi desa yang gagal mencapai tujuannya. (Thamrin/Eka)