Kejaksaan Agung memeriksa dua saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan 1.000 unit laptop Chromebook oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Program ini berlangsung pada 2020–2022 dan menelan anggaran negara hampir Rp10 triliun.
Pemeriksaan dilakukan oleh Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada Jumat (20/6/2025).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyampaikan bahwa kedua saksi diperiksa terkait program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek periode 2019–2022.
Saksi pertama berinisial DS merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). DS pernah menjabat sebagai Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Peralatan Elektronik Perkantoran pada 2020.
Sementara itu, saksi kedua berinisial IR adalah Project Manager di PT Surveyor Indonesia, perusahaan pelat merah yang diduga terlibat dalam proyek tersebut.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Harli.
Penyidikan perkara ini didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-38/F.2/Fd.2/05/2025 tertanggal 20 Mei 2025.
Program digitalisasi berupa pengadaan Chromebook tersebut memiliki total anggaran sebesar Rp9,98 triliun, terdiri atas Rp3,58 triliun dari anggaran Kemendikbudristek dan Rp6,39 triliun dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
Namun, hasil uji coba oleh Pustekkom menunjukkan berbagai kendala, salah satunya adalah perangkat Chromebook hanya dapat digunakan secara efektif jika tersedia jaringan internet yang memadai—yang belum merata di berbagai wilayah Indonesia.
Dalam pengembangan perkara, Kejaksaan juga telah menggeledah dua apartemen milik mantan Staf Khusus Menteri Dikbudristek, masing-masing berinisial FH dan JT. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita barang bukti berupa perangkat elektronik seperti laptop, hard disk, dan ponsel, serta sejumlah dokumen, termasuk buku agenda.
Hingga kini, Kejagung masih mendalami kasus ini dan belum menetapkan pihak manapun sebagai tersangka. (*)