Kejaksaan Agung Republik Indonesia terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit oleh sejumlah bank daerah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usahanya.
Dalam dua hari terakhir, Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah memeriksa sebanyak 13 orang saksi guna memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara.
Pada Rabu, 18 Juni 2025, tujuh saksi yang diperiksa inisial SP, selaku Direktur Keuangan PT Bank DKI tahun 2020, ZHD, Analis LPEI tahun 2012, EW, Pimpinan Bank DKI Cabang Solo, IS, Finding Officer Marketing Dana PT Bank DKI Cabang Solo, IMK, Direktur PT Adikencana Mahkota Buana, TTK, Direktur Metta Karsa Sentosa, IKL, Direktur Utama PT Sritex yang kembali menjalani pemeriksaan lanjutan.
Sementara itu, pada Selasa, 17 Juni 2025, Kejaksaan juga telah memeriksa enam orang saksi lainnya, yaitu JFT, Manager Sindikasi Bank BNI tahun 2012, AS, Staf PT Sritex, AH, Direktur PT Perusahaan Dagang Djohar, SYF, Direktur PT Asuransi Central Asia, FS, Kepala Departemen Pembiayaan LPEI tahun 2012, HRM, Staf Keuangan PT Sritex.
Seluruh saksi diperiksa terkait dugaan korupsi dalam pemberian kredit oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI, serta Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sritex dan anak perusahaannya. Perkara ini menjerat tersangka berinisial ISL dan sejumlah pihak lainnya.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar dalam keterangan resminya, Rabu (18/6).
Hingga saat ini, Kejaksaan Agung belum mengumumkan perkembangan lebih lanjut mengenai status para saksi maupun kemungkinan adanya penambahan tersangka dalam perkara tersebut.