Kejaksaan Agung memeriksa tujuh orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI untuk tahun anggaran 2019 hingga 2022.
Pemeriksaan dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) sebagai bagian dari pengumpulan alat bukti dan pelengkapan berkas perkara.
Pada Selasa, 17 Juni 2025 kemarin, tiga orang saksi yang diperiksa yakni, SDS, selaku Head of Manufacturing PT Acer Manufacturing Indonesia, AM, Anggota Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di Direktorat Sekolah Dasar dan Menengah Pertama Tahun Anggaran 2020, FS, Head Product PT Bhinneka Mentari Dimensi.
Sementara itu, pada Rabu, 18 Juni 2025, Kejaksaan memeriksa empat saksi tambahan, yaitu, MYH, Anggota Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran TIK, SBD, Anggota Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran TIK, AT, Anggota Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran TIK, TKR, Direktur PT Supertono.
Ketiga saksi pertama dan keempat saksi tambahan tersebut seluruhnya terkait dengan kegiatan pengadaan alat pembelajaran TIK di tingkat sekolah dasar dan menengah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menegaskan bahwa pemeriksaan ini penting untuk memperkuat pembuktian dalam kasus yang tengah berjalan.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019 s.d. 2022,” ujarnya melalui keterangan resmi, Rabu (18/6).
Latar Belakang Kasus
Program Digitalisasi Pendidikan merupakan inisiatif Kemendikbudristek untuk mempercepat transformasi digital di sekolah-sekolah melalui pengadaan perangkat TIK. Namun, proyek ini diduga sarat penyimpangan, baik dari sisi perencanaan teknis maupun proses pengadaannya.
Kejaksaan Agung hingga kini masih terus mendalami kasus tersebut, dan belum menetapkan tersangka. (*)