Kejaksaan Agung melalui Tim Penuntut Umum dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) resmi menyita uang senilai Rp11,88 triliun terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya di industri kelapa sawit pada tahun 2022.
Penyitaan dilakukan pada Selasa, 17 Juni 2025, di tahap penuntutan, setelah lima korporasi terdakwa mengembalikan seluruh uang yang dihitung sebagai kerugian negara ke Rekening Penampungan Lainnya (RPL) JAM PIDSUS di Bank Mandiri pada tanggal 23 dan 26 Mei 2025.
Lima korporasi yang terlibat dalam perkara ini antara lain: PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.
Total kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara ini, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta kajian dari Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM), mencapai Rp11.880.351.802.619. Dana tersebut kini telah disita berdasarkan ketentuan hukum acara pidana.
“Penyitaan dilakukan berdasarkan Penetapan Izin Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst tanggal 4 Juni 2025. Penyitaan ini untuk kepentingan pemeriksaan kasasi,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangan tertulis yang diterima media, Selasa (17/6/2025).
Meskipun seluruh kerugian negara telah dikembalikan dan uangnya disita, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses hukum terhadap kelima korporasi tersebut masih berjalan.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutus kelima korporasi tersebut lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging).
Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, dengan menyertakan informasi penyitaan dalam tambahan memori kasasi.
“Uang yang telah disita kami masukkan sebagai bagian dari memori kasasi, guna dipertimbangkan oleh Hakim Agung sebagai bentuk kompensasi terhadap kerugian negara akibat perbuatan para terdakwa,” jelas Harli.
Adapun rincian dana yang dikembalikan para korporasi, masing-masing PT Multimas Nabati Asahan, sebesar Rp3.997.042.917.832,42, PT Multi Nabati Sulawesi sebesar Rp39.756.429.964,94, PT Sinar Alam Permai, sebesar Rp483.961.045.417,33, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, sebesar Rp57.303.038.077,64, PT Wilmar Nabati Indonesia sebesar Rp7.302.288.371.326,78.
“Penyitaan ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam memulihkan kerugian keuangan negara, sekalipun proses hukum belum inkrah,” tutup Harli. (*)