Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara berhasil mengamankan buronan kasus pencabulan anak, Alexander Agustinus Rottie, pada Selasa, 10 Juni 2025 di RM Coto Maros Teling, Kecamatan Wanea, Kota Manado, Sulawesi Utara.
Alexander (52), warga Samarinda, merupakan terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Samarinda atas kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur pada tahun 2016.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyatakan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 2121 K/PID.SUS/2017.
“Terpidana Alexander Rottie terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan tipu muslihat dan membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya. Ia dijatuhi pidana penjara selama lima tahun,” ujar Harli dalam keterangannya, Selasa (10/6/2025).
Alexander diamankan tanpa perlawanan dan bersikap kooperatif saat proses penangkapan berlangsung. Setelah ditangkap, ia langsung diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Samarinda untuk pelaksanaan eksekusi.
Jaksa Agung RI melalui keterangan tertulis juga mengimbau para buronan lainnya agar menyerahkan diri. “Tidak ada tempat yang aman bagi buronan. Kami akan terus melakukan pemantauan dan penangkapan demi menjamin kepastian hukum,” tegas Harli mengutip arahan Jaksa Agung. (*)