Pengadilan Negeri Batam resmi menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh Heri Kafianto, tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal di wilayah pelabuhan Batam, Provinsi Kepulauan Riau, periode 2015 hingga 2021.
Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar Senin (2/6/2025) di ruang sidang utama PN Batam. Hakim menyatakan permohonan praperadilan ditolak seluruhnya dan membebankan biaya perkara kepada pemohon, sebagaimana tertuang dalam Putusan Nomor: 4/Pid.Pra/2026/PN Btm.
Permohonan yang diajukan Heri Kafianto sejak 7 Mei 2025 itu bertujuan menggugurkan statusnya sebagai tersangka. Ia menilai penetapan dirinya tidak sah dan meminta agar surat perintah penyidikan serta penetapan tersangka dibatalkan. Namun, pengadilan menegaskan bahwa langkah penyidik Kejati Kepri sah dan telah sesuai prosedur hukum.
Heri Kafianto, mantan Kepala Bidang Komersial Pelabuhan Badan Pengusahaan (BP) Batam, ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Pidsus Kejati Kepri berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-28/L.10.5/Fd.1/01/2025 tanggal 13 Januari 2025. Ia diduga menunjuk pihak ketiga secara melawan hukum untuk mengelola fasilitas pelabuhan milik BP Batam.
Kepala Kejati Kepri, Teguh Subroto menyambut baik putusan tersebut. Ia menyebutnya sebagai bentuk penguatan terhadap proses penegakan hukum yang dilakukan secara profesional oleh kejaksaan.
“Penyidik telah bekerja berdasarkan alat bukti yang cukup sesuai hukum acara. Kami akan segera menuntaskan penyidikan dan menyusun berkas perkara agar segera dilimpahkan ke pengadilan,” tegas Teguh.
Diketahui kasus ini menjadi perhatian publik karena diduga merugikan negara dalam jumlah besar. Kejati Kepri yang menangani kasus tersebut menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara ini dan menyeret seluruh pihak yang terlibat ke hadapan hukum. (*)