Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Tim Gabungan TNI Kodam I Bukit Barisan dan Batalyon Raider berhasil mengamankan buronan atas nama Edy Suranta Gurusinga alias Godol, terpidana dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (28/5) di kawasan Pemandian Alam Kenan, Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum), Harli Siregar menyampaikan bahwa Edy Godol telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Deli Serdang dan menjadi buron sejak diputus bersalah oleh Mahkamah Agung.
“Terpidana diamankan berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 342 K/PID/2025 tanggal 25 September 2024. Dalam putusan itu, ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki dan menguasai senjata api,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar dalam keterangan tertulisnya.
Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun kepada Edy Godol. Ia juga diwajibkan membayar biaya perkara di tingkat kasasi sebesar Rp2.500. Barang bukti berupa satu pucuk senjata api merek DAEWOO dengan nomor seri BAO06497 turut dirampas untuk dimusnahkan.
Saat proses penangkapan, Edy Godol disebut tidak kooperatif dan melakukan perlawanan. Ia kemudian langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tanjung Gusta, Medan, untuk menjalani eksekusi putusan.
Jaksa Agung melalui pernyataannya kembali menegaskan komitmennya dalam memburu para buronan yang masih bebas.
“Saya mengimbau seluruh buronan dalam DPO Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri. Tidak ada tempat aman bagi buronan,” tegasnya. (*)