Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa enam orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (27/5/2025).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyebutkan, saksi-saksi yang diperiksa terdiri dari tim legal dua terpidana korporasi dan dua hakim aktif. Pemeriksaan dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).
“Adapun enam orang saksi yang diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjerat Tersangka JS dan kawan-kawan,” ujar Harli Siregar dalam keterangan resminya.
Tiga saksi dari PT Wilmar yang diperiksa adalah SMA (Manager Litigasi), MBHA (Head Corporate Legal), dan WK (staf PT Wilmar Nabati Indonesia). Sementara itu, dari PT Permata Hijau Palm Oleo, diperiksa DMBB selaku Head Legal.
Selain itu, dua orang hakim juga dipanggil sebagai saksi, yaitu HS dari PN Jakarta Pusat dan HM dari Pengadilan Tinggi Daerah Khusus Jakarta.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” tambah Harli.
Dugaan Keterlibatan Wilmar Group
Nama Wilmar Group terseret dalam perkara dugaan suap terkait pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya pada periode Januari hingga April 2022. Empat terdakwa korporasi dari Wilmar Group, termasuk PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, dan PT Wilmar Bioenergi Indonesia, telah diproses hukum dalam perkara ini.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat melalui putusan Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst tertanggal 19 Maret 2025 memutuskan bahwa para terdakwa korporasi tersebut ontslag van alle recht vervolging atau terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, namun bukan merupakan suatu tindak pidana.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut pidana denda sebesar Rp1 miliar kepada masing-masing terdakwa korporasi serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian perekonomian negara sebesar Rp11,88 triliun terhadap Wilmar Group.
Selain Wilmar Group, dua grup korporasi lain yang ikut terseret dalam perkara ini adalah Permata Hijau Group dan Musim Mas Group. (*/Thamrin)