Kejaksaan Agung memeriksa delapan orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit oleh sejumlah bank daerah kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usahanya.
Pemeriksaan ini dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), Selasa (27/5).
“Pemeriksaan saksi-saksi tersebut dilakukan dalam rangka penguatan pembuktian dan pelengkapan berkas perkara atas nama tersangka ISL dan kawan-kawan,” kata Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah dalam keterangannya.
Delapan saksi yang diperiksa adalah inisial AA selaku Direktur Marketing PT Sritex periode 1990–2020, inisial AMS selaku Direktur Keuangan PT Sritex, inisial EPS selaku Direktur Operasional PT Sritex, inisial ASR selaku Relationship Manager PT Bank DKI, inisial GNW selaku Pemimpin Group Risiko Kredit Kantor Pusat Bank DKI (2019–2021), inisial IKI selaku Pemimpin Divisi Legal Administrasi Pinjaman PT Bank DKI (2020–2021), inisial WK selaku Analis Kredit Korporasi PT Bank BPD Jateng (2018–2019), serta inisial MAN selaku Analis Pengembangan Bisnis Kredit Korporasi dan Komersial Bank BPD Jateng tahun 2018.
Diketahui kasus ini terkait dengan pemberian kredit oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI, dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sritex yang diduga tidak sesuai ketentuan sehingga menimbulkan potensi kerugian keuangan negara. (*/Thamrin)