Palembang – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) berhasil menangkap seorang buronan Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin berinisial YE pada Selasa, 20 Mei 2025. YE merupakan tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Sekayu Kota pada periode 2022–2023.
Penangkapan dilakukan di Jalan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Eka Yulia Sari, mengatakan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja sama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Agung.
“YE merupakan tersangka dalam perkara penyalahgunaan dana kredit pada BRI Unit Sekayu Tahun 2022-2023,” ujar Vanny dalam keterangan tertulis.
YE telah ditetapkan sebagai buronan (DPO) sejak 16 Desember 2024 oleh Kejari Musi Banyuasin. Setelah ditangkap, tersangka langsung diserahkan kepada tim Kejari Musi Banyuasin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus yang menjerat YE berawal dari pencairan dana KUR di BRI Cabang Sekayu yang diduga tidak sesuai prosedur. Vanny menjelaskan bahwa dokumen debitur diduga hasil manipulasi atau fiktif, sementara proses survei dan verifikasi tidak dijalankan oleh mantri yang bertugas, yaitu tersangka YE.
Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp807.960.307.
YE dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, di antaranya Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8, dan Pasal 9 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. (*/Thamrin)