Fenomena juru parkir (jukir) liar di Kota Makassar semakin meresahkan. Selain berpotensi merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD), praktik ini juga menimbulkan kemacetan dan mengganggu arus lalu lintas.
Lembaga pemerhati kebijakan publik, ACC Sulawesi, menyoroti ketidaktegasan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar dan Perumda Parkir dalam menangani persoalan ini.
“Bisa saja keduanya (kelalaian pengawasan atau pembiaran), kami melihat tidak tegasnya Pemkot Makassar dan Perumda Parkir dapat membuka ruang terjadinya pungutan liar,” ujar Anggareksa dari ACC Sulawesi via telepon, Rabu (19/3/2025).
Menurutnya, praktik jukir liar tidak hanya merugikan pengendara, tetapi juga menciptakan celah bagi oknum tertentu untuk mengambil keuntungan dari pungutan yang tidak resmi. Ketika ditanya apakah ada indikasi keterlibatan oknum dalam praktik ini, ia tidak menutup kemungkinan.
“Keterlibatan oknum mungkin saja, namun untuk PAD memang tidak ada karena pada dasarnya lokasi tersebut bukan lokasi parkir,” jelasnya.
Meski bukan lokasi resmi, pungutan liar yang terjadi di tempat-tempat tersebut tetap bisa dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang atau bentuk pemalakan.
“Tetap, karena harusnya kewenangan itu untuk melarang parkir namun dibiarkan. Pembiaran tersebut adalah penyalahgunaan wewenang,” tegas Anggareksa.
Lebih lanjut, ia menilai bahwa pembiaran oleh pihak berwenang bisa dikaitkan dengan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), yang mengatur soal penyalahgunaan wewenang oleh pejabat untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain.
“Bisa, namun untuk penyelenggara negara dalam hal ini Pemkot Makassar,” ujarnya.
Kendati maraknya jukir liar ini menimbulkan pertanyaan besar terkait efektivitas pengawasan Pemkot dan Perumda Parkir dalam menata perparkiran di Makassar. Jika tidak segera ditertibkan, fenomena ini dikhawatirkan semakin menggerus potensi PAD dan memperburuk ketertiban lalu lintas di kota ini.
Sebelumnya keberadaan juru parkir (jukir) ilegal di bawah terowongan Ramayana menjadi sorotan setelah area yang telah dipasangi rambu larangan parkir tetap dipadati kendaraan.
Kondisi ini tidak hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga menjadi penyebab utama kemacetan di sekitar Jalan Boulevard dan sekitarnya.
Menindaklanjuti hal tersebut, Perumda Parkir Makassar Raya melalui Tim Reaksi Cepat (TRC) turun langsung ke lokasi untuk memberikan edukasi serta menertibkan para jukir ilegal yang beroperasi di sana.
Direktur Utama Perumda Parkir Makassar, Yulianti Tomu, menegaskan bahwa jukir di lokasi tersebut tidak memiliki izin resmi dan seharusnya tidak beroperasi.
“Kami tegaskan bahwa jukir yang berada di sana tidak terdaftar secara resmi. Bahkan, di lokasi tersebut sudah ada rambu larangan parkir. Alhamdulillah, setelah diberikan penjelasan dan penataan oleh Tim Reaksi Cepat (TRC), mereka bersedia mematuhi aturan,” ujar Yulianti pada Rabu, 19 Maret 2025.
TRC Perumda Parkir telah melakukan pendataan terhadap para jukir ilegal dan akan memanggil mereka ke kantor untuk mendapatkan pembinaan lebih lanjut.
Selain itu, koordinasi dengan aparat kepolisian dan instansi terkait juga dilakukan guna memastikan tidak ada lagi parkir liar di area tersebut.
“Kami ingin memastikan bahwa lokasi ini benar-benar tertib dan tidak menimbulkan kemacetan lagi,” tegas Yulianti.
Sebelumnya, masalah kemacetan di sekitar Jalan Boulevard sempat viral di media sosial akibat banyaknya kendaraan yang parkir sembarangan, termasuk kendaraan roda empat yang diduga milik pengemudi ojek online (ojol) yang terparkir di bahu jalan depan Mall Panakkukang. Hal ini semakin memperburuk kelancaran lalu lintas di kawasan tersebut.
Menurut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap pengendara wajib mematuhi rambu yang telah dipasang. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi, termasuk denda atau tilang. Namun, lemahnya pengawasan menyebabkan pelanggaran terus terjadi. (*)