Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 hingga 2016.
Dalam dua hari berturut-turut, sebanyak delapan saksi diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara dengan tersangka TWN dan kawan-kawan.
Pada Rabu, 12 Maret 2025, enam saksi yang diperiksa terdiri dari berbagai pihak terkait, yaitu PI, Senior Manager Bahan Pokok PT PPI (Persero) periode 2015–2016, ALV, Direktur CV Putra Benteng, DSHG, Legal PT Sentra Usahatama Jaya/Semora Group, HG, Direktur PT Berkah Manis Makmur periode 2011–2017, KAK, Manager Accounting PT Berkah Manis Makmur, EW, Marketing PT Berkah Manis Makmur.
Selanjutnya, pada Kamis, 13 Maret 2025, tim penyidik kembali memeriksa dua saksi lainnya, yakni MEPN, Legal PT Sentra Usahatama Jaya, EC, Manager Impor PT Sentra Usahatama Jaya, PT Medan Sugar Industry, dan PT Andalan Furnindo.
“Pemeriksaan para saksi ini bertujuan untuk menggali lebih dalam keterkaitan mereka dalam perkara yang tengah ditangani serta mengumpulkan bukti guna memperkuat dakwaan terhadap tersangka,” menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar dalam keterangannya.
Diketahui, kasus dugaan korupsi impor gula ini berawal dari dugaan penyimpangan dalam proses perizinan dan distribusi gula impor yang diduga merugikan negara.
Kejaksaan Agung menegaskan akan terus menelusuri aliran dana serta keterlibatan pihak-pihak terkait demi memastikan pertanggungjawaban hukum dalam kasus ini.
Di mana penyidikan masih terus berlanjut, dan tidak menutup kemungkinan adanya pemeriksaan saksi tambahan atau pengembangan terhadap tersangka lainnya. (*/Thamrin)