Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) kembali memeriksa lima orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015–2016
Salah satu saksi yang diperiksa kembali adalah inisial RK, mantan Head of Legal PT FKS Group Makassar Tene yang sebelumnya juga telah dimintai keterangan dalam kasus ini.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara yang menjerat tersangka TWN dan sejumlah pihak lainnya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar dalam keterangannya, Senin (10/3/2025).
Selain RK, Harli menyebut ada empat saksi lainnya yang turut diperiksa, yakni SSY selaku Direktur PT Gerbong Cahaya Utama, GPS selaku Manager Accounting PT Permata Dunia Sukses, RT selaku VP Sales Marketing Samora Group, dan RQ selaku Factory Manager PT Andalan Furnindo.
Diketahui dalam kasus mega korupsi ini, penyidik telah menetapkan total sebelas orang tersangka. Selain Thomas Trikasih Lembong selaku Mantan Menteri Perdagangan, dan Charles Sitorus selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI yang saat ini berkasnya telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta, sembilan tersangka baru lainnya yakni inisial TWN selaku Direktur Utama PT Angels Product (AP), WN selaku Presiden Direktur PT Andalan Furnindo (AF), HS selaku Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya (SUJ), IS selaku Direktur Utama PT Medan Sugar Industry (MSI), ES selaku Direktur PT Permata Dunia Sukses Utama (PDSU), TSEP selaku Direktur PT Makassar Tene, HAT selaku Direktur PT Duta Sugar Internasional (DSI), HFH selaku Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur (BMM), dan inisial ASB selaku Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas (KTM).
Modus Para Tersangka
Perkara ini bermula ketika Tersangka TWN mengajukan permohonan persetujuan impor 105 ribu ton raw sugar pada tahun 2015. Padahal Rapat Kerja (Raker) antara Kementerian pada 12 Mei 2015 menyimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak membutuhkan impor.
Permohonan itu dikabulkan Tersangka TTL yang memberikan izin Persetujuan Impor (PI) Gula Kristal Mentah sebanyak 105 ribu ton untuk mengolah Gula Kristal Mentah (GKM) menjadi Gula Kristal Putih (GKP) pada 12 Oktober 2015.
Merujuk Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 527 tahun 2004 bahwa pihak yang diperbolehkan Impor GKP adalah BUMN tetapi berdasarkan Persetujuan Impor yang dikeluarkan oleh Tersangka TTL kepada PT Angels Product (PT AP) adalah Impor Gula Kristal Mentah (GKM).
“Impor Gula Kristal Mentah (GKM) tersebut tidak melalui Rapat Koordinasi (Rakor) dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan gula dalam negeri,” ungkap Direktur Penyidikan JAM Pidsus Kejagung, Abdul Qohar.
Berlanjut pada 28 Desember 2015 saat digelar Rapat Kordinasi Bidang Perekonomian yang salah satu pembahasannya menyimpulkan bahwa Indonesia diperkirakan mengalami kekurangan Gula Kristal Putih (GKP) sebanyak 200 ribu ton pada Januari – April tahun 2016. Namun Rakor tersebut tidak pernah memutuskan Indonesia memerlukan Impor GKP.
Selama periode November – Desember 2015, Tersangka CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) atau PPI telah memerintahkan Staf Senior Manager Bahan Pokok PT PPI Sdr. PS untuk melakukan pertemuan dengan delapan perusahaan gula swasta.
Kedelapan perusahaan itu adalah PT Angels Product (AP), PT Andalan Furnindo (AF), PT Sentra Usahatama Jaya (SUJ), PT Medan Sugar lndustri (MSI), PT Permata Dunia Sukses Utama (PDSU), PT Makassar Tene, PT Duta Segar lnternasional (DSI), PT Berkah Manis Makmur (BMM). Pertemuan di Gedung Equity Tower SCBD sebanyak empat kali bertujuan untuk menunjukan pihak yang akan melaksanakan impor GKM untuk diolah menjadi GKP.
Tersangka TTL sebagai Menteri Perdagangan diketahui menandatangani Surat Penugasan kepada PT PPI dengan Surat Nomor 51 tanggal 12 Januari 2016, yang berisi penugasan untuk melakukan pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula, melalui kerja sama dengan produsen gula dalam negeri untuk memasok atau mengolah GKM impor menjadi GKP sebanyak 300 ribu ton.
Berbekal surat penugasan itu, PT PPI membuat perjanjian kerjasama dengan delapan perusahaan gula swasta. Padahal impor untuk pemenuhan stok gula dan stabilisasi harga gula di pasaran seharusnya GKP. Selain itu, pihak yang bisa melakukan impor tersebut hanya BUMN (PT PPI).
Untuk memuluskan seluruh proses, Tersangka TTL memerintahkan Plt Dirjen Perdagangan Luar Negeri berinisial KP untuk menerbitkan Persetujuan Impor GKM untuk diolah menjadi GKP kepada 8 perusahaan swasta tersebut.
“Persetujuan Impor (Pl) dari Kementerian Perdagangan tersebut diterbitkan tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian serta dilakukan tanpa adanya rapat koordinasi dengan instansi terkait,” ungkap Abdul Qohar.
Berstatus Produsen Gula Rafinasi
Temuan lain dari tim jaksa penyidik adalah delapan perusahaan swasta yang mengolah GKM menjadi GKM memiliki izin industri sebagai produsen gula rafinasi (GKR). Merujuk Pasal 9 Permendag Nomor 117 Tahun 2015 dinyatakan bahwa GKM yang diimpor hanya dapat diolah menjadi GKR untuk pemenuhan kebutuhan sektor industri makanan, minuman, dan farmasi, serta tidak dapat diperdagangkan atau dipindahtangankan kepada pihak lain.
Usai mengimpor dan mengolah GKM menjadi GKP, PT PPI seolah-olah membeli gula tersebut. Pada kenyataannya, gula dijual ke pasaran lewat distributor terafiliasi dengan harga Rp16.000/Kg, lebih tinggi dari Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp13.000/Kg dan tanpa melalui operasi pasar.
“Dari pengadaan dan penjualan GKM yang diolah menjadi GKP tersebut, PT PPI mendapatkan fee dari 8 perusahaan yang mengimpor dan mengolah GKM menjadi GKP sebesar Rp.105,- per kg,” ungkap Abdul Qohar.
Selain pada tahun 2015, Tersangka TWN selaku Dirut PT AP juga dua kali mengajukan permohonan PI raw sugar sebanyak 105 ribu ton (8 Maret 2016), 157.500 ton (8 April 2016). Sementara pada 28 April 2016, TWN mengajukan PI Raw Sugar sebanyak 200 ribu ton bersama WN, HS, IS, TSEP, HFH, ES.
Dua Permohonan PI Raw Sugar pada tahun 2016 datang dari Tersangka ASB dengan kuota 110 ribu ton (7 Juni 2016), dan tersangka HHF sebanyak 20 ribu ton (29 Juni 2016).
Seluruh permohonan tersebut disetujui Menteri Perdagangan Tersangka TTL tanpa melalui pembahasan Rakortas Kemenko Perekonomian. Sama seperti impor yang pertama, persetujuan impor diberikan tanpa adanya rekomendasi Kementerian Perindustrian.
“Bahwa dengan adanya penerbitan Persetujuan Impor (PI) Gula Kristal Mentah (GKM) menjadi Gula Kristal Putih (GKP) oleh Menteri Perdagangan Tersangka TTL kepada Para Tersangka yang merupakan pihak swasta sebagaimana diuraikan di atas, menyebabkan tujuan stabilisasi harga dan pemenuhan stok gula nasional dengan cara operasi pasar kepada masyarakat tidak tercapai, namun justru memberikan keuntungan kepada para pihak swasta dan mengakibatkan kerugian keuangan negara,” ujar Abdul Qohar.
Kerugian Negara
Dari hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perbuatan yang dilakukan kesembilan tersangka menyebabkan negara dirugikan hingga Rp578.105.411.622,47.
Atas perbuatan tersebut, tim penyidik menetapkan para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penyidik telah melakukan penahanan kepada tujuh orang tersangka yaitu TWN, WN, HS, IS, TSEP, HFH, dan ES. Sementara tersangka HAT dan ASB belum dilakukan penahanan. (Thamrin/Eka)