Tim Tangkap Buronan (TABUR) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan bersama Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS) dan Tim SIRI Kejaksaan Agung menangkap buronan korupsi, Leksi Yandi, di Pom Bensin Pondok Rajeb, Cibinong, Jawa Barat, Selasa (4/2) pukul 18.30 WIB.
Leksi Yandi dalam keterangan pers Kejaksaan Tinggi Sumsel merupakan terpidana kasus korupsi pengadaan alat pencegahan COVID-19 pada 34 desa di Kecamatan Warkuk Ranau Selatan dan Kecamatan Muaradua Kisam, Kabupaten OKUS, tahun anggaran 2022.
“Kasus tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp734.778.813,” ucap Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari.
Sebelumnya Pengadilan Negeri Palembang dalam putusan Nomor 73/Pid.Sus-TPK/2023/PN Plg tanggal 6 Februari 2024 telah menjatuhkan vonis 8 tahun penjara serta denda Rp400 juta kepada Leksi Yandi. Subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu, Terdakwa Leksi Yandi diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp734.778.813. Subsider 2 Tahun penjara.
“Jika dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap ia tidak membayar, hartanya dapat disita dan dilelang oleh jaksa,” terang Vanny.
Vanny menyebut Leksi Yandi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri OKUS sejak 1 tahun 6 bulan lalu dan disidangkan secara in absentia (tanpa dihadiri oleh terdakwa dengan alasan yang sah).
Permohonan pencarian dan penangkapan telah diajukan Kejari OKUS melalui surat pada Agustus 2023 lalu.
“Dengan penangkapan ini, Kejaksaan menegaskan komitmennya dalam menindak tegas pelaku korupsi dan menangkap buronan yang berusaha menghindari hukuman,” imbuh Vanny. (*/Thamrin)