Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menyerahkan empat tersangka kasus dugaan Tipikor Kegiatan/Pekerjaan Pembangunan Prasarana Kereta Api Ringan/Light Rail Transit (LRT) di Provinsi Sumatera Selatan pada Satker Pengembangan, Peningkatan dan Perawatan Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan R.I. TA. 2016 s/d 2020, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (28/11/2024).
Tersangka yang diserahkan masing-masing, inisial T selaku Kepala Divisi II PT. Waskita Karya (Persero) Tbk, inisial IJH selaku Kepala Divisi Gedung II PT. Waskita Karya (Persero) Tbk, inisial SAP selaku Kepala Divisi Gedung III PT. Waskita Karya (Persero) Tbk, dan inisial BHW selaku Direktur Utama PT. Perentjana Djaja.
“Selanjutnya Tersangka T, IJH, SAP dan Tersangka BHW ditahan selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 28 November 2024 sampai dengan tanggal 17 November 2024 ditahan di Rutan Palembang,” kata Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari dalam rilisnya.
Selain penyerahan Tersangka, Kejaksaan juga mengumumkan pengembalian kerugian keuangan negara dari salah satu Tersangka, yakni inisial BHW selaku Direktur Utama PT. Perentjana Djaja sebesar Rp Rp. 22.591.320.000.
Hal ini, menurut Penkum sesuai dengan arahan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan bahwa penindakan Tindak Pidana Korupsi tidak mementingkan dari banyaknya tersangka, namun yang terpenting adalah Pemulihan Keuangan Negara (dalam perkara LRT ini masih pada tahap perencanaan).
“Proses hukum kini berlanjut di Pengadilan Negeri TIPIKOR Palembang, dengan fokus utama pada pemulihan keuangan negara,” pungkasnya. (*)