Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan MW, ibu dari terpidana Ronald Tannur, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi di Pengadilan Negeri Surabaya.
Penetapan ini dilakukan pada Senin, 4 November 2024, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-63/F.2/Fd.2/11/2024.
MW ditetapkan tersangka setelah serangkaian pemeriksaan intensif oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sesuai Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-54/F.2/Fd.2/19/2024, yang menyebut MW diduga berperan dalam penanganan perkara Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya.
“Penyidik telah menemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana korupsi yaitu suap dan/atau gratifikasi yang dilakukan oleh MW sehingga penyidik meningkatkan status MW, ibu terpidana Ronald Tannur dari status semula yaitu saksi menjadi tersangka,” ujar Direktur Penyidikan pada Direktorat Penyidikan JAM-Pidsus Kejagung, Abdul Qohar.
Modus Penyuapan
Dikdik JAM-Pidsus, Abdul Qohar menjelaskan awalnya MW menghubungi LR (oknum pengacara) untuk meminta kesediaannya menjadi penasihat hukum bagi Ronald Tannur dalam perkara penganiayaan dan pembunuhan kekasihnya, Dini Sera.
Pertemuan keduanya berlangsung pada 5 Oktober 2023, di mana MW bertemu LR di Cafe Excelso MERR Surabaya untuk membahas perkara.
Lalu keduanya kembali bertemu pada 6 Oktober 2023, di Kantor Pengacara LR Jalan Kendalsari Raya No. 51-52, Surabaya. Dalam pertemuan itu, LR mengungkapkan perlunya dana tambahan untuk proses perkara.
Usai pertemuan, LR meminta bantuan ZR, (oknum Pejabat Mahkamah Agung), agar diperkenalkan kepada seorang oknum di Pengadilan Negeri Surabaya, inisial R, guna memilih majelis hakim tertentu untuk menangani perkara Ronald Tannur.
Terkait biaya pengurusan perkara, MW dan LR menyepakati biaya pengurusan perkara, dengan kesepakatan bahwa MW akan mengganti setiap pengeluaran dari LR.
“Setiap permintaan dana oleh LR disetujui oleh MW, termasuk persiapan dana untuk menjamin vonis bebas bagi Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya,” ungkap Abdul Qohar.
Selama proses perkara, MW mengaku telah menyerahkan dana sebesar Rp1,5 miliar secara bertahap kepada LR.
Sementara LR sendiri menalangi sebagian biaya, sehingga total dana yang diberikan untuk perkara ini mencapai Rp3,5 miliar.
Dana tersebut kemudian didistribusikan oleh LR kepada tiga oknum hakim di Pengadilan Negeri Surabaya, yakni ED, HH, dan M yang sebelumnya telah ditetapkan tersangka.
“Terhadap uang Rp3,5 miliar tersebut, menurut keterangan LR, diberikan kepada majelis hakim yang menangani perkara dimaksud,” ungkap Abdul Qohar.
Penahanan Tersangka
Dengan status tersangka tersebut, MW kini ditahan selama 20 hari berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-53/F.2/Fd.2/11/2024 di Cabang Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Surabaya di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
“MW disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 6 Ayat (1) huruf a jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” pungkasnya. (*)