Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menetapkan dan menahan dua tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait Pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal di sejumlah pelabuhan wilayah Batam, Provinsi Kepulauan Riau, untuk periode 2015 hingga 2021. Penahanan dilakukan pada Senin (04/11/2024).
Kedua tersangka tersebut, yaitu AL selaku Direktur PT. Gemmalindo Shipping Batam dan Direktur Utama PT. Gema Samudera Sarana, serta S selaku Direktur Utama PT. Segera Catur Perkasa dan Direktur PT. Pelayaran Kurnia Samudra. Kedua perusahaan tersebut, meskipun sudah berbadan hukum, tidak memiliki izin resmi sebagai Badan Usaha Pelabuhan (BUP) dari Kementerian Perhubungan atau pihak berwenang, dan belum menyetorkan hasil bagi keuntungan (sharing) yang seharusnya masuk sebagai PNBP kepada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Batam serta Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan.
Berdasarkan laporan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepulauan Riau, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp9,63 miliar dan $46.252 dolar Amerika Serikat.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Teguh Subroto, menyampaikan bahwa kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari, terhitung mulai 4 November 2024, di Rumah Tahanan Kelas 1 Tanjungpinang.
“Para tersangka disangkakan melanggar Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Subsidiar: Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Terdapat kemungkinan penetapan tersangka berikutnya terhadap pihak-pihak yang terlibat,” ujarnya.
Kajati Kepri menambahkan bahwa penahanan dilakukan karena kekhawatiran bahwa para tersangka dapat melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, serta mengulangi tindak pidana serupa.