Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Makassar telah mengumumkan bahwa kasus tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai Lurah, Sekretaris Lurah (Seklur), dan Kepala Seksi Ketertiban dan Keamanan (Kasitrantib) di Lingkup Pemerintah Kota Makassar telah memasuki tahap penyidikan, Kamis 31 Oktober 2024.
Keputusan ini disampaikan usai Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Makassar yang melibatkan unsur Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan mengadakan rapat pembahasan untuk melanjutkan penanganan kasus ini.
Menurut Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kota Makassar, Rachmat Sukarno, kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat kepada Panwaslu Kecamatan Tallo yang kemudian diteruskan ke Bawaslu Kota Makassar.
“Kasus ini melibatkan dugaan tindak pidana pemilihan yang dilakukan oleh oknum ASN di Pemerintah Kota Makassar,” ujar Rachmat Sukarno pada Kamis (31/10/2024).
Sentra Gakkumdu Kota Makassar, menyatakan bahwa dugaan pelanggaran ini berkaitan dengan Pasal 188 Jo Pasal 71 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020.
Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa pejabat negara, ASN, atau kepala desa yang melanggar ketentuan netralitas Pemilu dapat dikenakan sanksi pidana dengan ancaman penjara antara 1 hingga 6 bulan dan/atau denda antara Rp600.000 hingga Rp6 juta.
“Penegakan hukum ini diharapkan menjadi langkah tegas dalam menjaga integritas proses demokrasi di Makassar,” tegas dia.
Di samping itu, Bawaslu tetap mengimbau kepada masyarakat untuk aktif melaporkan segala dugaan pelanggaran demi mendukung Pemilu yang jujur dan adil. (*)