Lapas IIA Parepare melaksanakan pemeriksaan kesehatan layanan Kegiatan Mobile VCT HIV dan Skrining TB bagi Warga Binaan Pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Parepare, Rabu (16/10/2024).
Adapun dasar pelaksanaan kegiatan layanan kesehatan gratis untuk Warga Binaan tersebut, yakni Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 pada Pasal 9 dimana salah satunya mengatur hak pelayanan kesehatan kepada narapidana dan juga tindak lanjut dari Perjanjian Kerjasama antara Kepala Lapas IIA Parepare dengan Puskesmas Lompoe Kota Parepare.
Namun sebelumnya Warga Binaan terlebih dahulu diberikan sosialisasi oleh dr. Nazliawati Yusran selaku dokter Puskesmas Lompoe didampingi oleh Tenaga Kesehatan dari Lapas IIA Parepare Sarini Aksa, S.ST,.S.Kep,. Ns, Wildaria Amir, S. Kep Ns dan Rafika Sukri, S. Kep Ns terkait pentingnya menjaga kebersihan lingkungan sekitar.
Dengan menjaga kebersihan lingkungan, kata Nazliawati, kita dapat mencegah penyebaran penyakit dan menjaga kesehatan diri sendiri serta orang-orang di sekitar kita.
Selain itu, lanjut dia, dengan menjaga kebersihan lingkungan juga memberikan dampak positif, membuat hidup aman, nyaman dan tentram.
“Sosialisasi dan penyuluhan kesehatan dilaksanakan bertujuan agar Warga Binaan lebih mengetahui apa gejala awal yang dirasakan ketika terjangkit suatu penyakit tertentu khususnya terkait penanganan HIV dan TB serta memahami tindakan pencegahan bagi diri sendiri, keluarga maupun lingkungan sekitar,” katanya.
Dengan demikian, sebut Nazliawati, diharapkan seluruh Warga Binaan harus lebih berhati-hati dan selalu menerapkan kebiasaan hidup sehat. Terutama di lingkungan Lapas saat ini.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemeriksaan kesehatan kepada 165 orang WBP oleh tenaga kesehatan dari Puskesmas Lompoe yakni dr. Nazliawati Yusran, Jumriani, S.kep Ns, Bdn. Era Haryati, S.Tr. Keb, Sevtia Anggeriani, S.ST, Sukmawati, A.Md.Kep dan dibantu Tenaga Kesehatan dari Lapas IIA Parepare.
Adapun hasil pemeriksaan dinyatakan non reaktif. Hasil pemeriksaan HIV non reaktif atau negatif berarti tidak ditemukan antibodi dan virus HIV dalam darah seseorang. Hasil ini berarti 165 orang WBP tidak mengidap HIV.
Kepala Lapas IIA Parepare Totok Budiyanto, A.Md.IP, SH sangat menyambut baik dengan program layanan kesehatan berkesinambungan bagi WBP ini. Dimana kegiatan layanan pemeriksaan kesehatan rutin ini merupakan bagian dari wujud nyata kepedulian Lapas IIA Parepare terhadap kesehatan bagi Warga Binaan Pemasyarakatannya.
Selain pemeriksaan kesehatan, kata dia, upaya pencegahan dan edukasi kepada Warga Binaan juga diberikan.
“Diharapkan melalui edukasi tentang pentingnya pola hidup sehat dan kebersihan lingkungan adalah langkah penting dalam mewujudkan masyarakat yang sehat jasmani,” sebut Totok.
Menurutnya, hal ini sejalan dengan UU RI No. 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan serta memberikan kepastian hukum terhadap kewajiban memberikan pelayanan seoptimal mungkin agar tujuan pemasyarakatan tercapai.
Berdasarkan regulasi tersebut di atas, lanjut Totok, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Parepare berupaya memenuhi hak Warga Binaan Pemasyarakatan khususnya di bidang kesehatan melalui penyediaan Klinik Pratama Pengayoman Lapare Nomor : 3/IOK/DPM-PTSP/10/2023 yang terdiri dari dokter dan tiga orang perawat atau tenaga medis.
Dalam kesempatan ini pula dia juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pemerintah Daerah Kota Parepare PJ Walikota Parepare, Kepala Dinas Kesehatan Kota Parepare dan Kepala Kantor Puskesmas Lompoe Kota Parepare juga Tenaga Kesehatan dari Lapas IIA Parepare yang telah memberikan pelayanan sosialisasi dan penyuluhan kesehatan serta layanan pemeriksaan kesehatan rutin bagi Warga Binaan Pemasyarakatan sebagai wujud nyata kepedulian kepada masyarakat.
Totok mengungkapkan, program perawatan dan pelayanan terhadap warga binaan pemasyarakatan merupakan tugas sekaligus kewajiban yang harus dilaksanakan oleh petugas Lapas yang dikemas dalam inovasi PABURATA SEJATI. Ruang lingkup kegiatan pelayanan dan perawatan kesehatan di Lapas Kelas IIA Parepare ini meliputi upaya kesehatan yang terpadu dan menyeluruh mencakup upaya promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif yang dilaksanakan oleh tenaga kesehatan.(*/Eka)