Kepala Lapas IIA Parepare Totok Budiyanto, A.Md.IP, SH didampingi Kepala Seksi Kegiatan Kerja Abdullah, SH, MH dan jajarannya meninjau langsung kegiatan pelatihan teknisi AC residensial yang berlangsung di Lapas Kelas IIA Parepare dengan Instruktur Pelatihan, Zulharidah H, S.Pd., Gr, Selasa (15/10/2024).
Sebelumnya telah dilaksanakan dua paket pelatihan vokasi berbasis kompetensi bersertifikat Standar Nasional Asistensi Menjahit dan Barista dengan peserta sebanyak 36 orang Warga Binaan Pemasyarakatan, selama 19 hari kalender kerja atau 152 Jam pelatihan yang dinyatakan lulus dan berhak mendapatkan sertifikat berstandar Nasional.
“Pelatihan berbasis kompetensi ini bekerjasama dengan Balai Pelatihan Vokasi Dan Produktivitas Pangkep,” ucap Kepala Lapas IIA Parepare Totok Budiyanto, A.Md.IP, SH.
Dia menyebutkan, program pelatihan teknisi AC residensial merupakan salah satu program pelatihan dari Kejuruan Teknik Refrigeration. Dengan jumlah peserta sebanyak 16 orang Warga Binaan Lapas IIA Parepare yang telah memenuhi persyaratan administrasi serta jam pelatihan 152 JP atau 19 hari kerja.
Di mana, sebut Totok, setelah mengikuti pelatihan peserta diharapkan mampu memasang AC residensial baik di lingkungan rumah tangga , kantor, maupun industri sesuai dengan SOP, melaksanakan perawatan AC residensial baik di lingkungan rumah tangga, kantor, maupun industri sesuai dengan SOP.
“Pelatihan ini hadir sebagai respon terhadap kebutuhan industri yang terus berkembang dan permintaan yang meningkat akan tenaga kerja terampil dalam perawatan dan perbaikan sistem AC,” tutur Totok.
Program pelatihan ini, kata dia, bertujuan untuk memberikan pengetahuan mendalam dan keterampilan praktis kepada peserta dalam bidang teknologi AC. Hal ini sesuai dengan harapan Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
Warga binaan, lanjut Totok, meski berada di dalam Lapas tetap diberikan kesempatan mengikuti program pendidikan. Hal ini diatur dalam UUD 1945, Pasal 31 pada ayat (1) warga negara berhak mendapat pendidikan, Warga binaan pemasyarakatan adalah anak didik yang berhak mendapatkan pendidikan, pengajaran dan rekreasional juga diatur dalam undang-undang No 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan yang menyatakan bahwa narapidana berhak mendapatkan pendidikan, pelatihan, dan kegiatan yang dapat mengembangkan potensi diri mereka.
“Saya sangat bersyukur dan mengapresiasi kegiatan ini serta terus mendukung terhadap peningkatan kualitas Pembinaan dan Bimbingan bagi WBP yang ada pada Lapas IIA Parepare,” terang Totok.
Dia mengatakan, pelatihan berbasis kompetensi bersertifikat Standar Nasional bagi warga binaan di Lapas Kelas IIA Parepare, Sulawesi Selatan, merupakan program yang bertujuan untuk mencetak tenaga kerja dan calon wirausaha yang bertujuan memberikan bekal keterampilan atau soft skill bagi warga binaan yang akan bebas nantinya.
Dalam kesempatan lain Kepala BPVP Pangkep, Sudarsono, SE, juga menegaskan, BPVP Pangkep berkomitmen mencetak tenaga kerja dan calon wirausaha melalui pelatihan yang sesuai dengan kebutuhan industri dan dunia usaha.
“Program ini diberikan secara gratis kepada WBP di Lapas IIA Parepare dengan harapan mereka memiliki keterampilan yang mampu bersaing di dunia kerja maupun membuka peluang usaha mandiri,” Sudarsono menandaskan. (*/Eka)