Satu orang kembali ditetapkan sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi kegiatan pembuatan dan pengelolaan jaringan/ instalasi komunikasi dan informasi lokal desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2019-2023.
Tersangka tersebut inisial RC, di mana yang bersangkutan merupakan mantan Kepala Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin periode Oktober 2018 sampai dengan Juni 2023. Penetapannya pun dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-16/L.6.5/Fd.1/08/2024 tanggal 21 Agustus 2024.
Hal ini diungkapkan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, ia mengatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik bidang Tindak Pidana Khusus berhasil mengumpulkan alat bukti dan barang bukti yang cukup sebagaimana Pasal 184 KUHP.
“Pada hari ini kembali dilakukan Penetapan 1 orang sebagai Tersangka yaitu RC selaku Mantan Kepala Dinas PMD Kab. Musi Banyuasin,” kata Vanny ke Media, Rabu (21/8/2024).
Vanny menerangkan sebelumnya Tersangka RC telah diperiksa sebagai Saksi berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-01/L.6/Fd.1/01/2024 Tanggal 02 Januari 2024. Kemudian dari hasil pemeriksaan yang dilakukan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan perkara dimaksud sehingga tim penyidik pada hari ini meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka.
“Potensi Kerugian Keuangan Negara kurang lebih sebesar Rp. 25.885.165.625,” terang Vanny.
Akibat perbuatannya tersebut, Tersangka RC disangkakan melanggar Pidana Primair Pasal Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, dan Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Tersangka RC selaku Ketua Tim Asistensi tidak melaksanakan tugasnya baik dalam Perencanaan sampai dengan Pelaksanaan tidak terarah sehingga mengakibatkan terjadinya Mark up,” ungkapnya.
Sementara terkait pemeriksaan saksi-saksi dalam perkara dugaan korupsi yang telah sebelumnya menjerat RD selaku Kepala Cabang PT Info Media Solusi Net (ISN) dan MH selaku Kasi Program Pembangunan Ekonomi Desa Dinas PMD Musi Banyuasin sebagai tersangka, ungkap Vanny sudah berjumlah ratusan orang.
“Para Saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 173 Orang,” imbuhnya. (*/Thamrin)