Kejati Sumsel Tahap II Kasus Korupsi Jaringan Internet Desa Musi

Tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel melakukan serah terima tersangka dan barang bukti tahap II kasus dugaan korupsi jaringan internet desa ke Kejari Musi Banyuasin.

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka inisial R dan barang bukti (tahap II) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, Jumat (9/8/2024)

Penyerahan tahap II tersebut terkait dugaan korupsi kegiatan pembuatan dan pengelolaan jaringan/ instalasi komunikasi dan informasi lokal desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi, Banyuasin TA. 2019-2023.

“Hari ini telah dilaksanakan penyerahan tahap II. Selanjutnya penanganan perkara akan beralih ke Penuntut Umum Kejari Musi Banyuasin,” ujar Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari dalam keterangan persnya.

Adapun dalam perkara ini, dijelaskan Vanny bahwa Tersangka R selaku Kepala Seksi Keuangan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi, Banyuasin dalam kurun waktu tersebut diduga melakukan mark up harga langganan internet desa yang mana berpotensi merugikan negara sebesar Rp 27 miliar.

Sehingga terhadap perbuatan Tersangka R, disangkakan dengan pidana Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Secepatnya JPU akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Palembang,” tandasnya.

Sementara untuk saat ini, Tersangka R ditahan selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 9 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 28 Agustus 2024 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Palembang.

Aset Tersangka Disita

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan penyitaan aset Tersangka R.

Sebelumnya Tim Jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melakukan penyitaan terkait dengan perkara dugaan korupsi kegiatan pembuatan dan pengolaan jaringan/ instalasi komunikasi dan informasi lokal desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi, Banyuasin tahun anggaran 2019-2023.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari menjelaskan kegiatan penyitaan dilaksanakan berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 25/PenPid.Sus-TPK-SITA/2024/PN Plg tanggal 30 Juli 2024 dan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-1378/L.6.5/Fd.1/07/2024 tanggal 30 Juli 2024.

“Hari ini Tim penyidik Pidsus lakukan penyitaan terhadap barang, dokumen atau surat yang ada kaitannya dengan perkara tersebut,” kata Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari melalui keterangan persnya, Kamis (1/8/2024).

Vanny menyebutkan bahwa yang disita berupa, 1 Unit Rumah yang terletak di Perumahan Rasan Damai, Kota Sekayu, Kabupaten Muba, 1 bundel Sertifikat Tanah atas nama Tersangka R, serta 1 Akte Jual Beli atas nama Tersangka R.

Selain kegiatan penyitaan, lanjut Vanny, Jaksa penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap 3 orang saksi. Masing-masing saksi inisial A selaku saksi Jual Beli Rumah Tersangka R.

Saksi inisial R selaku kakak dari Tersangka R yang ikut menemani Tersangka R melakukan kegiatan Jual Beli Rumah di Rumah Plt. Kepala Dinas PMD Kabupaten Muba inisial RC dan inisial H selaku Pembeli Rumah.

“Ketiga saksi tersebut diperiksa mulai dari jam 09.00 WIB sampai selesai dengan agenda pertanyaan sebanyak kurang lebih 15 Pertanyaan,” tandasnya.

Kreasi Tanpa Sekat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Yang Mungkin Anda Sukai
Empat Petugas Rutan Pangkep Masuk Satops Patnal

Empat Petugas Rutan Pangkep Masuk Satops Patnal

Klinik Lapas Narkotika Sungguminasa Capai Standar Tertinggi Kemenkes

Klinik Lapas Narkotika Sungguminasa Capai Standar Tertinggi Kemenkes

Lapas Maros Beri Penghargaan Petugas Teladan

Lapas Maros Beri Penghargaan Petugas Teladan

error: Special Content !