Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer (Jampidmil) Kejaksaan Agung telah menahan seorang purnawirawan TNI berinisial DSH, pada Selasa 30 Juli 2024.
“Penahanan DSH dilakukan setelah ditetapkan sebagai tersangka,” ucap Jaksa Jampidmil, Mayjen TNI W. Indrajit dalam keterangan persnya, Kamis (1/8).
Dalam hal ini penetapan DSH sebagai tersangka, jelas dia, karena yang bersangkutan telah mangkir dari panggilan tim penyidik sebanyak 3 kali.
“Tim Penyidik menganggap Tersangka DSH menghambat jalannya penyidikan,” ujarnya.
Adapun kasusnya Tersangka DSH selaku juru bayar Bekang Kostrad Cibinong tahun 2016 sampai dengan 2023 telah bekerjasama dengan oknum pegawai BRI yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka di beberapa kantor untuk mengajukan kredit BRIguna secara fiktif.
“Akibat perbuatannya tersangka, pihak BRI mengalami kerugian kurang lebih senilai Rp. 55 miliar,” ungkapnya.
Selanjutnya untuk, Tersangka DSH dilakukan penahanan tahap pertama melalui Penahanan Ankum, mengingat pada saat melakukan tindak pidana Tersangka DSH masih berstatus Prajurit TNI aktif.
“Penahanan Ankum (atasan yang berhak menghukum) tersebut dilakukan selama 20 hari terhitung mulai 30 Juli 2024 s.d 18 Agustus 2024 di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” tandasnya. (*)