Tim Jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melakukan penyitaan terkait dengan perkara dugaan korupsi kegiatan pembuatan dan pengolaan jaringan/ instalasi komunikasi dan informasi lokal desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi, Banyuasin tahun anggaran 2019-2023.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari menjelaskan kegiatan penyitaan dilaksanakan berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 25/PenPid.Sus-TPK-SITA/2024/PN Plg tanggal 30 Juli 2024 dan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-1378/L.6.5/Fd.1/07/2024 tanggal 30 Juli 2024.
“Hari ini Tim penyidik Pidsus lakukan penyitaan terhadap barang, dokumen atau surat yang ada kaitannya dengan perkara tersebut,” kata Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari melalui keterangan persnya, Kamis (1/8/2024).
Vanny menyebutkan bahwa yang disita berupa, 1 Unit Rumah yang terletak di Perumahan Rasan Damai, Kota Sekayu, Kabupaten Muba, 1 bundel Sertifikat Tanah atas nama Tersangka R, serta 1 Akte Jual Beli atas nama Tersangka R.
Selain kegiatan penyitaan, lanjut Vanny, Jaksa penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap 3 orang saksi. Masing-masing saksi inisial A selaku saksi Jual Beli Rumah Tersangka R.
Saksi inisial R selaku kakak dari Tersangka R yang ikut menemani Tersangka R melakukan kegiatan Jual Beli Rumah di Rumah Plt. Kepala Dinas PMD Kabupaten Muba inisial RC dan inisial H selaku Pembeli Rumah.
“Ketiga saksi tersebut diperiksa mulai dari jam 09.00 WIB sampai selesai dengan agenda pertanyaan sebanyak kurang lebih 15 Pertanyaan,” tandasnya.