Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menetapkan enam tersangka di kasus dugaan korupsi pengelolaan tambang atau izin pertambangan Batubara PT ABS tahun 2010 hingga 2015 di wilayah Provinsi Sumatera Selatan, Senin (22/7/2024).
Keenam tersangka tersebut masing-masing inisial SE, G, dan B. Di mana ketiganya merupakan pimpinan PT BCS atau PT ABS. Dan tiga lainnya yakni tersangka inisial M, SA serta LD merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Lahat.
“Sebelumnya para tersangka telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan sudah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan perkara dimaksud, sehingga Tim Penyidik pada hari ini meningkatkan status dari Saksi menjadi Tersangka,” ujar Kapala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari dalam keterangan persnya.
Vanny menjelaskan awal kasus yang menjerat keenam tersangka tersebut bermula saat PT ABS yang merupakan perusahaan milik swasta pada tahun 2010-2013 oleh Tersangka ES, B dan G telah dengan sengaja melakukan kegiatan penambangan diluar Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) miliknya.
Kegiatan pertambangannya malahan masuk ke dalam wilayah IUP-OP milik PT. Bukit Asam Tbk sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan terlebih dahulu melakukan pembebasan lahan tanah milik warga desa sekitar yang dilakukan oleh tersangka G selaku Direktur PT. BCS maupun oleh tersangka ES secara pribadi.
Di mana perbuatan PT. ABS tersebut dilakukan bersama-sama dengan Tersangka M selaku Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat tahun 2010–2015, Tersangka S selaku Kepala Seksi Bimbingan Teknis dan Pembinaan Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat tahun 2011-2016 serta Tersangka LD selaku Kepala Seksi pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat tahun 2010-2016.
Para ASN ini, ungkap Vanny, dengan sengaja melakukan pembiaran atau tidak melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dalam bidang pengawasan pertambangan umum di PT. ABS selaku Ketua dan atau Pelaksana Inspeksi Tambang (PIT) bidang Pertambangan Umum Kabupaten Lahat dalam periode Tahun 2011 hingga 2013.
“Perbuatan yang dilakukan oleh PT. ABS tersebut sebenarnya bisa dicegah oleh ketiga tersangka, tetapi tidak dilakukan,” terang Vanny.
Padahal ungkap Vanny, pelaksana inspeksi tambang mempunyai tugas yaitu melaksanakan pengawasan pertambangan umum, meliputi kegiatan eksplorasi, produksi, pemasaran, keselamatan dan Kesehatan kerja, lingkungan, konservasi, jasa pertambangan dan penerapan standar pertambangan.
“Dalam penyidikan ini, potensi kerugian keuangan negara ditaksir kurang lebih sebesar Rp. 555.000.000.000,” ungkap Vanny.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pidana Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana, dan Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
“5 Tersangka kita tahan di Rutan Klas I Palembang dan 1 Tersangka di Lapas Klas IIA Palembang selama dua puluh hari kedepan,” Vanny.
Diketahui dalam kasus ini Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah memeriksa sebanyak 44 orang sebagai saksi.
“Tentu saja kita akan terus mendalami alat bukti terkait dengan keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya, serta akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud,” imbuhnya.