Kejaksaan Agung menyerahkan dua tersangka dan barang bukti (tahap dua) perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.
Dua tersangka yang diserahkan tersebut masing-masing tersangka HM selaku pihak Swasta dan tersangka HLN selaku Manager PT QSE.
Pelaksanaan tahap dua dilakukan oleh tim penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel), pada Senin (22/7/2024).
Selain tersangka, Tim Penyidik juga turut menyerahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Tersangka HM dan HLN.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung (Kapuspenkum Kejagung), Harli Siregar merinci bahwa barang bukti yang diserahkan berupa aset tanah dan bangunan milik HM yang berada di Jakarta Barat dan Jakarta Selatan dan Tangerang.
“11 bidang tanah dan atau bangunan, 5 di Jakarta Barat, 4 di Jakarta Selatan dan 2 di Tangerang,” jelas Harli dalam keterangan persnya, Senin (22/7/2024).
Selain tanah dan bangunan, lanjut Harli aset kendaraan mewah milik HM juga turut diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum, di antaranya 2 unit mobil Ferarri, 1 unit Mercedes Benz AMG SLG GT, 1 unit Porsche, 1 unit Rolls Royce Cullinan, 1 unit Mini Cooper, 1 unit Lexus RX300, dan 1 unit Vellfire 2.5G.
“Barang bukti lainnya seperti Tas branded sebanyak 88 unit, Perhiasan sejumlah 141 buah, Uang sejumlah USD 400.000, Uang Rp13.581.013.347, dan Logam Mulia juga turut diserahkan,” terang dia.
Sementara barang bukti milik HLN yang diserahterimakan juga berupa 2 bidang tanah dan atau bangunan yang berada di wilayah Kabupaten Tangerang dan 4 lainnya di wilayah Jakarta Utara. Adapun Mobil dengan total 3 unit terdiri dari 1 unit Toyota Kijang Innova, 1 unit Lexus UX300E, 1 unit Toyota Alphard.
“Selain itu barang bukti seperti Tas branded sebanyak 37 unit, Perhiasan sejumlah 45 buah, Uang sejumlah SGD 2.000.000, Uang sejumlah Rp10.000.000.000, Uang sejumlah Rp1.485.000.000, 2 unit jam tangan mewah merek Richard Mile (RM) juga turut diserahkan,” beber dia.
Posisi Kasus HM dan HLN
Bahwa dalam perkara ini, Tersangka HM selaku perwakilan PT RBT mengikuti rapat-rapat dan melakukan lobi-lobi dengan pihak PT Timah Tbk terkait kerja sama sewa-menyewa penglogaman timah untuk memfasilitasi CV VIP, PT SBS, PT SIP, dan PT TIN.
“Dari kerja sama tersebut, Tersangka HM menginisiasi pengumpulan keuntungan dari CV VIP, PT SBS, PT SIP, dan PT TIN untuk diserahkan kepada PT QSE yang difasilitasi oleh Tersangka HLN dengan modus seolah-olah pemberian Corporate Social Responsibility (CSR) untuk selanjutnya diserahkan kepada masing-masing tersangka lainnya,” ungkap Kapuspenkum.
Atas perbuatannya, tersangka HM dan HLN disangkakan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; dan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Harli menambahkan setelah dilakukannya penyerahan tanggung jawab terhadap kedua tersangka dan barang bukti hari ini, maka total sebanyak 18 berkas perkara telah diselesaikan oleh Tim Penyidik.
“Untuk selanjutnya, Tim Penyidik akan segera menyelesaikan proses penyidikan terhadap empat tersangka lainnya,” tegasnya.
Di samping itu, kata dia, Tim Penyidik juga tetap melakukan penelusuran dan pelacakan aset milik Para Tersangka untuk mengoptimalkan pemulihan kerugian negara yang ditimbulkan.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung melimpahkan tiga tersangka (tahap dua) dalam perkara yang sama ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis 11 Juli 2024.
ketiga tersangka yang dilimpahkan inisial AS selaku Kabid Pertambangan Mineral Logam pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, periode 4 Mei 2018 sampai dengan 9 November 2021. Dia ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Pusat.
Kemudian BN selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode 5 Maret 2019 sampai dengan 31 Desember 2019, yang kepadanya tidak dilakukan penahanan.
Selanjutnya SW selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode 19 Januari 2015 sampai dengan 4 Maret 2019, yang dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Jakarta Pusat.