Tim dari Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Parkir Makassar Raya melakukan sidak di area Mie Gacoan Pengayoman.
Koordinator wilayah Pengayoman, Syamsuddin Hadeng menyebut bahwa sidak dilakukan guna menindaklanjuti informasi adanya jukir liar di area tersebut.
Alhasil, dari sidak yang dilakukan pada Jumat (19/7), kata dia, tim menemukan juru parkir (jukir) menggunakan rompi bukan dari Perumda Parkir Makassar Raya.
Padahal secara peraturan daerah, kata dia, pengelolaan perparkiran berada dibawah kendali Perumda Parkir Makassar Raya.
“Rompi yang digunakan jukir di Mie Gacoan bukan dari Perumda Parkir. Rompinya itu menggunakan logo Mie Gacoan,” terang Syamsuddin Hadeng ke Media.
Berdasarkan temuan itu, lanjut Syamsuddin, mengatakan bahwa pihaknya dalam hal ini Perumda Parkir telah menyurati Mie Gacoan Pengayoman agar menaati aturan.
“Kalau tidak taat kami akan tertibkan, ini perintah Perda dan instruksi Direksi,” tegas Syamsuddin Hadeng. (*)