Seorang terpidana kasus pemalsuan yang masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO Kejaksaan Negeri Jakarta Timur akhirnya ditangkap.
Terpidana ditangkap oleh Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung di Komp. Ruko Palm Spring, Kecamatan Batam, Kota Batam, Kepulauan Riau, Selasa 16 Juli 2024.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar mengatakan terpidana tersebut bernama Tomy (43).
“Saat diamankan, Terpidana bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar,” ucap Kapuspenkum dalam keterangan persnya.
Perjalanan Kasus
Terdakwa Tomy sebelumnya telah divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada tanggal 8 April 2019 dengan nomor putusan Nomor: 30PID.B/2019.
Setelah itu berlanjut ditingkat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan nomor Nomor: 198/Pid/2019/PT.DKI tanggal 21 Juni 2019.
Kemudian Kejari Jakarta Timur melakukan upaya hukum Kasasi, sampai akhirnya pada tingkat Kasasi Mahkamah Agung menyatakan Terpidana bersalah dan diganjar hukuman penjara.
Adapun putusan Mahkamah Agung Nomor 1313K/PID/2019 tanggal 2 Desember 2019 menyatakan Terdakwa Tomy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan. kalau hal mempergunakan dapat mendatangkan suatu kerugian dalam perkara perijinan eksplorasi tambang”. Oleh karenanya yang bersangkutan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 tahun.
“Selanjutnya Terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Batam untuk kemudian diserahterimakan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Timur,” tandasnya.