Kepala Sekolah Menengah Atas (Kepsek SMA) Swasta Se-Kota Makassar, Sulawesi Selatan menggelar rapat koordinasi di Jalan Batua Raya, tepatnya di SMA Citra Mulia, pada Selasa 9 Juli 2024.
Dalam rapat tersebut para Kepsek SMA swasta yang tergabung dalam musyawarah kerja kepala sekolah (MKKS) melakukan protes terhadap kebijakan Dinas Pendidikan (Disdik) Sulawesi Selatan terkait penambahan rombongan belajar (rombel) bagi SMA Negeri tahun pelajaran 2024-2025.
Padahal Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 1 tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada TK, SD, SMP, SMA dan SMK sudah jelas tertuang bahwa dilarang menambah rombel.
“Tidak konsisten waktu yang ditetapkan alias dia (Disdik) perpanjang dan penambahan rombel,” cetus Ketua Penasehat MKKS SMA Swasta, Muhammad Rais Samad.
Senada Ketua MKKS, Fatahuddin menjelaskan pertemuan ini dalam rangka membahas nasib sekolah-sekolah swasta di Makassar usai kebijakan Disdik menambah rombel.
“Harapan kami Disdik menyikapi masalah ini dengan memberikan solusi terbaik, bukan tebang pilih,” tandasnya.
Sebelumnya Dinas Pendidikan (Disdik) Sulawesi Selatan memutuskan untuk melakukan penambahan rombongan belajar (rombel) di beberapa sekolah.
Disdik mengungkapkan peserta didik baru yang belum lulus PPDB SMA, tahun 2024 berjumlah 1772 calon siswa.
“Berdasarkan data pada sistem aplikasi PPDB 2024 masih terdapat 1772 calon siswa yang belum lulus,” ujar Kepala Bidang SMA Disdik Sulsel, Muhammad Nurkusuma di media, Senin 8 Juli 2024.
Masalah terbesar, kata dia, jumlah sekolah negeri di Makassar terbatas, sehingga pada 20 Juni, Kadisdik memerintahkan untuk melakukan telaah terhadap kondisi sekolah dan calon siswa.
Dari hasil telaah terhadap kondisi SMA Negeri yang ada dan pengaduan di posko Disdik Sulsel, maka diputuskan melakukan penambahan rombel di beberapa sekolah.
“Hal terbesar yang menyebabkan penambahan rombel adalah pengaduan masyarakat yang tetap ingin menyekolahkan anaknya di SMA Negeri,” jelasnya.
Sehingga, pada 2 Juli 2024 pihaknya melakukan pemetaan terhadap calon siswa yang belum lulus, mulai dari jarak rumah ke sekolah termasuk mempertimbangkan tempat kerja orang tua sehari-hari.
“Dalam memutuskan penyaluran kuota di mana berdasarkan Juknis PPDB 2024 diserahkan sepenuhnya ke Disdik Sulsel, maka Panitia PPDB 2024 Dinas Pendidikan menyalurkan calon siswa yang tidak lulus berdasarkan ketentuan yang ada,” pungkasnya.