Kejaksaan Tinggi Sulsel bersama BPJS Ketenagakerjaan teken MoU (Memorandum of Understanding) guna meningkatkan perlindungan hukum dan melindungi hak-hak tenaga kerja di Sulawesi Selatan.
Kepala Kejati Sulsel, Agus Salim menandatangani MoU bersama BPJS Ketenagakerjaan wilayah Sulawesi Maluku tersebut di kantor Kejati Sulsel, Senin (8/7).
“Kerjasama ini diharapkan dapat mendorong peningkatan kepatuhan pemberi kerja terhadap kewajiban mereka dalam menyelenggarakan program jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujar dia.
Ia menambahkan bahwa penandatanganan perjanjian kerjasama ini adalah sebuah langkah strategi dalam memperkuat sinergi antara Lembaga penegakan hukum dan BPJS Ketenagakerjaan.
Pasalnya ia menyadari bahwa permasalahan Ketenagakerjaan di Indonesia Khususnya di Sulawesi Selatan, masih menjadi tantangan yang perlu dihadapi bersama.
“Melalui Kerjasama ini, kami berkomitmen untuk memberi dukungan penuh kepada BPJS Ketenagakerjaan dalam melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran yang terjadi, sehingga dapat memberikan rasa aman dan kepastian bagi para pekerja dalam memperoleh hak-hak mereka,” tuturnya.
Kerjasama ini juga sebagai langkah strategis yang sangat berarti, karena patut disadari bahwa perlindungan terhadap hak-hak pekerja adalah salah satu pilar utama dalam menciptakan keadilan sosial.
“Kami akan berupaya semaksimal mungkin untuk memberikan bantuan hukum dan tindakan tegas bagi pihak-pihak yang tidak memenuhi kewajiban mereka,” jelas Agus Salim.
Dukungan ini meliputi tugas dan fungsi dari bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yaitu Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Pelayanan Hukum dan Tindakan Hukum lain.
“Dengan kerjasama ini, kita dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih baik dan memberikan perlindungan yang maksimal bagi para pekerja,” tandasnya.
Hadir dalam kegiatan penandatanganan tersebut, yakni Kepala BPJS Ketenagakerjaan kantor wilayah Sulawesi Maluku, Kepala Kantor Cabang Makassar dan Palopo, Kepala bidang Kepesertaan Korporasi dan Institusi dan Kepala Bidang Kepesertaan Program Khusus.
Sedangkan dari pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dihadiri oleh Asisten Perdata dan TUN, Aswas, Aspidsus, KTU, Koordinator dan Jaksa Pengacara Negara pada bidang datun Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.