Penangkapan seorang buronan dalam kasus pembalakan liar hutan di Konawe, Sulawesi Tenggara berlangsung dramatis.
Hal itu terjadi saat Tim Intelijen Kejaksaan mengamankan AS di Jalan Banjar Permai Pemurus dalam kota Banjarmasin, Selasa 2 Juni 2024.
“Proses pengamanannya dramatis, karena Terpidana AS mencoba melarikan diri,” kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangan persnya.
Duduk Perkara
AS, diketahui merupakan Terpidana yang telah dinyatakan tidak bersalah oleh Hakim Pengadilan Negeri Unaaha, Kota Konawe, Sulteng, 8 April 2021 lalu.
Namun saat banding, Pengadilan Tinggi Surabaya mengabulkan permintaan Jaksa Penuntut Umum dan juga penasehat hukum Terdakwa AS.
Alhasil Mahkamah Agung dalam putusan Kasasi Nomor 818k/Pid.Sus-LH/2022 menjatuhkan vonis penjara selama 1 tahun 6 bulan terhadap Terdakwa AS.
Dalam amar putusannya, AS dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana “turut serta melakukan pembalakan liar dan penggunaan kawasan Hutan secara tidak sah “.
Selain hukuman badan, AS juga dituntut denda sejumlah Rp. 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak di bayarkan di ganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
“Selanjutnya terpidana dibawa ke Kejati Kalsel untuk selanjutnya akan diserahterimakan kepada Tim Jaksa Kejaksaan Negeri Konawe,” tandasnya. (*)