2 Tersangka dan BB Kasus Dugaan Korupsi PT Timah Dilimpahkan ke Kejari Jaksel

Dua tersangka dugaan korupsi PT Timah Tbk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung melakukan pelimpahan tahap II terhadap dua tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah ijin  usaha pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk periode 2015-2022.

“Dua Tersangka atas nama TN alias AN dan AA dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana lewat keterangan persnya, Selasa (4/6/2024).

Adapun kontruksi perkara yang menjerat kedua tersangka, dijelaskan Kapuspenkum bahwa dalam kurun waktu 2015-2022 tersangka TN alias AN selaku Beneficiary Owner CV VIP dengan dibantu Tersangka AA selaku Menager Operasional Tambang CV VIP melakukan penambangan dan mengumpulkan biji timah yang bwrasal dari IUP PT Timah Tbk dengan melawan hukum.

Bahkan dalam kurun waktu 2018-2019, Tersangka TN alias AN dengan dibantu Tersangka AA juga melakukan pemufakatan jahat dengan oknum PT Timah Tbk dan para smelter untuk mengakomodir penambangan timah ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk yamg dibungkus seolah-olah kesepakatan kerja sama sewa menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP Pt Timah Tbk yang telah mengakibatkan ketugian negara sebesar Rp300 triliun

Selain itu Tersangka TN alias AN juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan cara menyamarkan hasil kejahatan, seperti mengirimkan dana kepada Tersangka HM melalui PT QSE milik Tersangka HLN dengan dalih dana corporate sosial responcibility (CSR) dan mendirikan usaha stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) dan perkebunan kelapa sawit, sehingga seolah-olah mendapatkan keuntungan yang murni dan pengoperasianalan kegiatan usaha tersebut.

Akibat Perbuatannya, kedua tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 Jo. undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana koruspi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

“Khusus Tersangka TN alias AN juga disangkakan Pasal 3 dan Pasal 4 undang-undang RI nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” jelas Kapuspenkum.

Adapun perkara a quo akan dilimpahkan ke Pengadilan tindak pidana korupsi terkait dengan mempertimbangkan beberapa daerah hukum tempat terdakwa melakukan tindak pidana sebagaimana ketentuan Pasal 84 ayat 3 KUHP.

“Selanjutnya berkas perkara akan dilimpahkan oleh penuntut umum ke pengadilan tipikor dalam waktu yang tidak lama setelah dilakukannya penyerahan tersangka dan barang bukti. Sementara itu terhadap berkas perkara lain masih dalam tahap finalisasi pemberkasan untuk segera dilimpahkan ke penuntut umum,” tandasnya.

Kreasi Tanpa Sekat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Yang Mungkin Anda Sukai
Empat Petugas Rutan Pangkep Masuk Satops Patnal

Empat Petugas Rutan Pangkep Masuk Satops Patnal

Klinik Lapas Narkotika Sungguminasa Capai Standar Tertinggi Kemenkes

Klinik Lapas Narkotika Sungguminasa Capai Standar Tertinggi Kemenkes

Lapas Maros Beri Penghargaan Petugas Teladan

Lapas Maros Beri Penghargaan Petugas Teladan

error: Special Content !