AS, Mantan Pj Kepala Desa Sandeley yang dijadikan buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Paser berhasil ditangkap.
Ia ditangkap di Dusun Wonokoyo, Curah Malang, Jombang, Jawa Timur pada Jumat (31/5/2024) sekitar pukul 01.10 WIB.
Penangkapan dilakukan oleh Satgas SIRI Kejagung yang bekerja sama dengan Tim intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Sebelumnya AS telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran Dana Desa tahun 2015 dan 2016 di Desa Sandeley, Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur oleh Kejari Paser pada 7 Januari 2019.
Adapun kasusnya, bahwa Tersangka AS sebelumnya telah dipanggil oleh Jaksa sebanyak 5 kali melalui Surat Panggilan Saksi (SP-92/Q.4.13/Fd.1/11/2018, SP-93/Q.4.13/Fd.1/11/2018, SP-94/Q.4.13/Fd.1/11/2018, SP-95/Q.4.13/Fd.1/11/2018, dan SP-96/Q.4.13/Fd.1/11/2018).
Sementara pada saat diamankan, Tersangka AS bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.
“Selanjutnya, Tersangka AS dibawa ke Kejati Jawa Timur untuk selanjutnya akan diserahterimakan ke Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Paser,” ucap Kapuspenkum, Ketut Sumedana dalam rilisnya, Jumat (31/5/2024).
Kapuspenkum menambahkan melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
“Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman,” tandasnya.