Sejumlah aktivis mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Pemerhati Keadilan Sulsel menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Mapolda Sulsel), Senin (1/4/2024).
Kabarnya aksi tersebut merupakan buntut dilepaskannya tiga unit mobil tangki minyak yang diduga penyelundup Solar Subsidi dari Makassar ke Morowali oleh Polres Sidrap.
Dalam orasinya mereka menuntut Kapolres Sidrap, AKBP Erwin Syah dicopot dari jabatannya. pernyataan tersebut dilontarkan aktivis secara bergantian.
Riswandi, selaku penanggungjawab aksi mengatakan bahwa pihak kepolisian telah melakukan pembiaran dengan melenggangkan para pelaku mafia solar.
Selain Kapolres, Kasat Reskrim dan Kanit Tipidter serta seluruh penyidik yang melepas mobil tangki PT.BBM dicopot dari jabatannya.
“Copot Kapolres Sidrap, copot Kasat Reskrim Polres Sidrap dan seluruh penyidik Tipidter Polres Sidrap serta tegakkan supremasi hukum di Sulawesi Selatan,” teriak Riswandi.
Menurut Riswandi, mereka telah melepaskan mobil tangki pengangkut solar tanpa dilakukan proses penyelidikan terlebih dahulu.
“Mereka melepaskan sebelum diketahui muatannya solar subsidi atau industri,” terang Riswandi.
Maka dari itu, ia meminta Propam Polda Sulsel harus turun tangan dan periksa seluruh petugas yang ada di Polres Sidrap.
“Kalau tuntutan kami tidak dipenuhi maka akan ada aksi jilid dua yang massanya jauh lebih dari pada sekarang dan saya akan duduki Mapolda Sulsel,” ancam Riswandi.
Sebelumnya, pada Selasa malam 26 Maret 2024, tiga unit mobil tangki berlabel PT. BBM diamankan Mapolres Sidrap karena diduga akan menyelundupkan solar subsidi ke Kabupaten Morowali.
Mobil tangki tersebut berwarna biru putih bernomor polisi DD-8604-HG, DP-8716-GF, dan KT-8704-NL, mengangkut 18.000 liter atau 18 ton solar dari Kota Makassar, Sulawesi Selatan menuju Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.
Namun pada Kamis sore tepatnya 28 Maret 2023, ketiga mobil tangki tersebut dilepas. Polisi mengatakan karena dokumen mereka lengkap.
Dokumen yang dimaksud adalah, surat Izin Berusaha Berbasis Resiko, SK Kemenkumham Tentang Pengesahan PT Bulukumba Berkah Mandiri, Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup dan Sertifikat dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi. (*)