Dalam rangka percepatan penyelenggaraan pemasyarakatan, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Parepare (Lapas Parepare) menggandeng 18 stakeholder, mulai dari lembaga pemerintahan, pendidikan, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) hingga Industri Kecil Menengah (IKM) dan pelaku usaha lainnya.
Kalapas Kelas IIA Parepare, Totok Budiyanto menyebutkan, percepatan penyelenggaraan pemasyarakatan ini tujuannya untuk mempercepat pelaksanaan implementasi akuntabilitas kinerja organisasi dan kinerja anggaran.
Tak hanya itu, kata dia, tujuan lainnya juga untuk mendukung pelaksanaan reformasi birokrasi, meningkatkan kualitas dukungan manajemen, pembentukan regulasi, pelayanan dan penegakan hukum, serta pemajuan dan penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) sesuai Rencana Strategis (Renstra) serta mendorong tercapainya program prioritas.
Adapun ruang lingkup pembinaan yang ada dalam lapas, sebut Totok, dapat dibagi ke dalam dua bidang yakni pembinaan kepribadian dan pembinaan kemandirian.
Di mana proses pemasyarakatan, lanjut dia, merupakan proses integrasi yang menggalang semua aspek potensi kemasyarakatan secara integral oriented antara satu dengan yang lain tidak dapat dipisahkan dan gotong royong terjalin antar warga binaan pemasyarakatan, masyarakat dan petugas.
“Oleh karena itu dalam perspektifnya perlakuan terhadap narapidana tidak mutlak harus berupa penutupan dalam lingkungan bangunan lembaga pemasyarakatan, melainkan adanya jalinan dan kontak dengan masyarakat,” ucap Totok, Kamis 25 Januari 2024.
Ia mengaku, peran masyarakat sangat dibutuhkan dalam pembinaan terhadap narapidana sehingga tercapai tujuan dari proses pemasyarakatan itu sendiri, yaitu agar narapidana tidak lagi melanggar hukum, dapat berpartisipasi aktif dan positif dalam pembangunan (Manusia Mandiri), hidup berbahagia dunia dan akhirat dan membangun manusia mandiri.
“Untuk itu Lapas IIA Parepare harus membangun kerjasama yang baik dengan lembaga pemerintahan, pendidikan, BUMN hingga IKM dan pelaku usaha lainnya,” tutur Totok.
Ia berjanji akan bersungguh-sungguh dalam komitmen mewujudkan hak-hak warga binaan selama menjalani masa hukuman.
Ia memastikan warga binaan mendapatkan hak-haknya secara paripurna selama berada dalam lapas.
“Dengan begitu, Lapas Kelas IIA Parepare sukses dalam melaksanakan amanah Undang-undang Dasar 1945 khususnya pada Pasal 18 yang memuat tentang hak-hak warga negera Indonesia, dan Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,” ujar Totok.
Penjabat Wali Kota Parepare melalui Staf Ahli Bidang Ekonomi Keuangan dan Pembangunan, Julius Upa, mengatakan bahwa lembaga pemasyarakatan adalah salah satu pranata hukum yang tidak dapat dipisahkan dalam kerangka besar bangunan hukum di Indonesia, khususnya dalam kerangka hukum pidana.
Sehingga, kata dia, sumbangan yang diberikan salah satunya dalam hal pembinaan terhadap narapidana selama menjalani masa-masa hukumannya di penjara.
Lebih lanjut, Julius menjelaskan, tujuan dari pembinaan yang dilakukan oleh Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Parepare yang berkolaborasi dengan institusi-institusi lain baik pemerintah maupun swasta, adalah agar narapidana tidak mengulangi lagi perbuatannya dan bisa menemukan kembali kepercayaan dirinya serta dapat diterima menjadi bagian dari anggota masyarakat.
“Pembinaan juga dilakukan terhadap pribadi dari narapidana itu sendiri,” ucap Julius.
Melihat kehadiran sejumlah instansi negeri, swasta hingga beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam kegiatan penandatangan kerjasama bareng Lapas Kelas IIA Parepare ini, kata Julius, menandakan bahwa pelatihan yang diberikan nantinya merupakan pelatihan keterampilan kerja yang berbasis masyarakat.
Tentu pelatihannya, kata dia, bertujuan untuk memberikan ruang kepada para pencari kerja serta mempersiapkan manusia yang terampil memiliki jati diri yang siap menjadi manusia mandiri dan membuka peluang usaha bagi masyarakat lainnya di masa yang akan datang.
Pemerintah Kota Parepare, sebut Julius, mendukung sepenuhnya peningkatan sumber daya manusia di Lapas Kelas IIA Parepare ini.
Hal ini, kata dia, diwujudkan dengan penandatanganan kerjasama antara Pemerintah Kota Parepare (Pemkot Parepare) yang diwakilkan kepada beberapa SKPD tadi dengan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Parepare yang membahas kerjasama tentang optimalisasi pelayanan pembinaan terhadap warga binaan.
Melalui pelayanan dengan jalinan kerjasama ini, lanjut Julius, pemerintah berkesempatan untuk bekerja sama dengan pihak lain melalui Organisasi Perangkat Daerah yang berada dalam lingkup Pemerintah Kota Parepare, misalnya Dinas Tenaga Kerja, Dinas Pertanian, Kelautan dan Perikanan, Dinas Ketahanan Pangan dan Dinas Perpustakaan.
“Sehingga warga binaan lapas yang selama ini dipandang sebelah mata menjadi SDM yang produktif dan inspiratif di tengah-tengah masyarakat,” ungkap Julius.
Ia mengatakan, Pemkot Parepare berharap program kerjasama dan kolaboratif ini dapat berjalan terus menerus sehingga dapat membantu warga lapas untuk beradaptasi di lingkungan masyarakat nantinya setelah menyelesaikan masa hukumannya.
“Pemkot Parepare siap memfasilitasi apapun kebutuhan dari program ini,” ucap Julius sembari menyebutkan PJ Walikota Parepare sangat mengapresiasi langkah strategis Kepala Lapas IIA Parepare Totok Budiyanto ini dalam meningkatkan kualitas pelayanan bimbingan dan pembinaan kepada warga binaan pemasyarakatan.
Diketahui ada 18 stakeholder yang melakukan penandatanganan kerja sama dengan Lapas IIA Parepare masing-masing Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP) Kabupaten Pangkep, Dinas Tenaga Kerja Kota Parepare, Dinas Pertanian, Kelautan dan Perikanan Kota Parepare, Dinas Ketahanan Pangan Kota Parepare, Dinas Perpustakaan Kota Parepare, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Parepare, Politeknik Pertanian Negeri Kabupaten Pangkep, Institut Ilmu Sosial dan Bisnis Andi Sapada, Fakultas Ushuluddin Adab dan Dakwah IAIN Parepare, Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri 1 Kota Parepare, LBH Citra Keadilan Kota Parepare, PT. Telkom Plaza Parepare, Yayasan LPK Yani, YPA Handayani Kota Parepare, UD Kembar Jepara Furniture, ABS Teknik Interior Sidrap, Sablon AR Jaya dan LPK Satria. (Eka)